MEDIAACEH.CO, Jakarta – Abu Bakar Basyir akan menjalani sidang perdana peninjauan kembali putusan yang memvonisnya terlibat dalam gerakan terorisme. Sidang PK akan digelar di Pengadilan Negeri Cilacap pada Senin 12 Januari 2016.
Pengacara Abu Bakar Basyir dari Tim Pengacara Muslim, Achmad Michdan mengatakan, pihaknya sudah mendapatkan undangan dari PN Cilacap.
“Kami Tim kuasa hukum juga sudah memberikan surat pemberitahuan dan minta difasilitasi, surat itu kita sampaikan ke Dirjen (Lapas), Kanwil Menkum HAM Jawa Tengah dan ke Kalapas (Nusa Kambangan). Insya Allah Ustadz kalau tidak ada halangan akan hadir,” kata Michdan di Kantor Hukum Mahendradatta, Fatmawati, Jakarta Selatan, Sabtu 9 Januari 2016.
Dikatakannya, pihaknya telah menyiapkan alat bukti baru dalam sidang PK ini, salah satunya dengan menghadirkan saksi-saksi. Ditegaskanya ada dua alasan PK diajukan, pertama karena pertimbangan hukum yang diajukan oleh majelis ditingkat kasasi, kedua karena adanya alat bukti baru yang dianggap bisa mengubah putusan.
“Kenapa kami tidak sepakat dengan putusan Mahkamah Agung, karena dalam fakta persidangan Ustadz Abu Bakar Baasyir itu tidak merupakan tokoh dalam perkara pelatihan militer yang dituduhkan sebagai kegiatan terorisme di Aceh,” ujarnya.
“Hanya ada memang pengakuan, Ustadz Abu ada menghimpun dana infaq besarnya tidak seperti awal kasus ini muncul yang katanya mengirimkan Rp 2 miliar, itu tidak terbukti. Dalam perkara ini hanya Rp 50 juta, itu sebetulnya diperuntukkan untuk infaq dana kemanusiaan yang dikirimkan ke Palestina, tapi disalahgunakan alirannya jadi ke sana (Aceh),” sambungnya.
Lalu putusan akhir apa yang diharapkan dengan PK ini? Michdan memaparkan bahwa pihaknya menganggap perkara ini seharusnya bukan perkara teroris. Tapi lebih tepat dianggap melanggar undang-undang darurat, yaitu pelanggaran orang sipil menggunakan senjata api. Sebab lanjutnya, kalau tindak pidana terorisme harus ada plannya terhadap gerakan terorisme.
“Kedua bahwa peranan Ustadz Abu itu bukan peranan orang nomor satu atau intelectual crime. Hanya ada, kalau dianggap keterlibatan dalam konteks menyalurkan dana, dia juga tidak menyalurkan dana, kan itu tidak bisa disalahkan,” ungkapnya.
Sumber: Detik
Discussion about this post