MEDIAACEH.CO, Banda Aceh – Kepala Bagian Tata Usaha Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Aceh, Usamah mengatakan, pihaknya belum mendapatkan informasi resmi dari pusat mengenai pegawai yang akan mendapatkan sanksi.
Hal tersebut dikatakan oleh Usamah terkait informasi yang beredar tertang penghapusan status kepada ribuan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ada di Aceh karena belum melakukan Pendaftaran ulang PNS hingga 30 Desember lalu,.
“Kami belum mendapatkan kabar dari pihak pusat,” kata Usamah pada mediaaceh.co Rabu, 06 Januari 2016 di ruang kerjanya.
Kata Usamah, apabila ada PNS yang belum melakukan pendaftaran ulang, disebabkan oleh jaringan internet lambat saat melakukan verifikasi data.
“Karena yang mendaftar bukan hanya satu orang saja, tapi seluruh PNS yang ada di Indonesia,” ujarnya.
“Namun PNS di Aceh sudah mendaftar semua, hanya sebagian yang belum dikarenakan faktor umur yang tidak bisa menggunakan komputer,” ujarnya lagi.
Usamah menghimbau kepada PNS yang belum melakukan verifikasi sudah bisa mendaftar kembali, karena jadwal akan di perpanjang hingga 31 januari mendatang.[] (zik)
Discussion about this post