MEDIAACEH.CO, Banda Aceh – Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol T.Saladin, mengatakan, jika Din Minimi menyerah terlebih dahulu ke pihak kepolisian, maka dia akan menjadi salah satu tokoh di Aceh.
Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol T.Saladin, saat menjadi pemateri pada diskusi publik terkait isu kasus kelompok bersenjata Nurdin Bin Ismail alias Din Minimi, Kamis, 7 Januari 2016 di aula gedung rektorat UIN Ar-Raniry.
“Hari ini saya akan berbicara tentang hasil kinerja polri sebagai penegak hukum atas dasar perintah Undang Undang Dasar, ada 11 kasus yang dikaitkan terhadap Din Minimi, dua hari sebelum menyerah. salah satunya adalah pelaporan penculikan,” ujar T. Saladin.
Jumlah tersangka terhadap kasus yang melibatkan kelompok bersenjata tersebut, kata Saladin, berjumlah 28 orang dan sudah dilimpahkan ke pengadilan.
“Dan 21 orng sudah ditetapkan sebagai tersangka. Adapun korban akibat aksi mereka berjumlah 17 orang, dengan rincian 2 meninggal dan 15 selamat,” katanya.
Penetapan tersebut, Saladin menambahkan, disertai dengan penemuan senjata disertai amunisi dan pihaknya juga telah menetapkan 21 orang yang ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Kasus mereka meliputi, kepemilikan senjata, penculikan, pemerasan, penganiyaan, perusakan dan diduga terlibat dalam pembunuhan dua anggota TNI beberapa waktu yang silam,” ujarnya.
Hasil rekontruksi saksi terhadap kesimpulan hukum, kata Saladin, adalah orang yang bersangkutan (Din Minimi) yang kemudian diikuti oleh rekannya.
“Ini adalah hasil kinerja polisi dan beserta barang bukti sudah diamankan,” ujar T. Saladin.[] (zik)
Baca: Direktur YARA: Din Minimi Tidak Pernah Mendapat Bantuan dari Pemerintah
DEMA UIN Ar-Raniry Adakan Diskusi Publik Tentang Din Minimi
Discussion about this post