MEDIAACEH.CO, Banda Aceh – Warga negara Malaysia bernama Fairil Hisham bin Ismail (40) ditangkap petugas Bea Cukai Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM) Blangbintang, Aceh Besar karena nekat membawa narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 900 gram. Kamis, 7 Januari 2015.
Dede Ferdian, Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Banda Aceh mengatakan, tersangka tiba di Bandara SIM menggunakan Pesawat Air Asia, pagi tadi sekitar pukul 09.00 WIB.
Untuk memuluskan aksinya, tersangka tidak memasukkan sabu tersebut ke dalam bagasi, melainkan ditenteng di tangan.
“Saat melewati x rai, ada kecurigaan petugas,” ujar Dede Ferdian kepada wartawan.

Melihat gelagat tak biasa dari pelaku, petugas kemudian melakukan pemeriksaan dan berhasil menemukan barang bukti narkoba jenis sabu.
Untuk pengembangan kasus, saat ini tersangka bersama barang bukti berada di bawah pengawasan Polda Aceh.
Discussion about this post