MEDIAACEH.CO, Aceh Utara – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Utara sahkan Anggaran Pendapatan Belanja Kabupaten (APBK) Aceh Utara sebesar 2,3 triliun. Pengesahan tersebut dilakukan dalam rapat paripurna DPRK Aceh Utara, Kamis sore, 17 Desember 2015.
Amatan mediaaceh.co, sebelum disahkan, sejumlah komisi dan fraksi menyampaikan pandangannya terhadap RAPBK 2016 yang diajukan Bupati Aceh Utara, Muhammad Thaib. Dewan mengkritik sejumlah isi dalam RAPBK, meski akhirnya menyetujui anggaran yang diusulkan Cek Mad tersebut.
“Setelah membaca dan mencermati secara seksama RAPBK Aceh Utara Tahun anggaran 2016, maka gabungan Komisi A, B, C, D dan E akan menyampaikan beberapa catatan kritis dan pendapatnya terhadap Rancangan APBK Aceh Utara Tahun Anggaran 2016,” ujar Zulfadhli A. Taleb, Sekretaris komisi gabungan saat membacakan pandanga komisi.
Beberapa catatan yang disampaikan adalah terkait Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang dinilai belum maksimal. Lalu dana perimbangan, seperti dana bagi hasil pajak dan non pajak, dana alokasi umum dan dana insentif daerah. Kemudian dana pendapatan daerah yang sah lainnya.
Sidang paripurna yang digelar pada pukul 16.40 wib, berakhir pada pukul 18.30 wib. Sidang juga dihadiri oleh Bupati Aceh Utara, Muhammad Thaib, Wakil Bupati Aceh Utara, Muhammad Jamil, dan sejumlah Kepala Dinas dilingkungan Pemerintah Aceh Utara.
Dalam sambutannya, Bupati Aceh Utara, Muhammad Thaib yang akrab disapa Cek Mad, mengucapkan terimakasih kepada anggota dewan.
“Terimakasih yang sebesar-besarnya kepada anggota dewan yang telah bekerja selama satu minggu menyelesaikan permasalahan ini,” ujar Cek Mad.
Discussion about this post