MEDIAACEH.CO, Lhokseumawe – Seorang narapidana Lembaga Permasyarakatan (LP) Kelas II A Lhokseumawe, Irwanda Fahmi, 27 tahun, ditemukan meninggal dunia di atas loteng LP akibat tersengat listrik, Rabu, 16 Desember 2015.
Pria tersebut merupakan napi kasus narkotika jenis sabu.
Kepala LP Kelas II A Lhokseumawe, Elly Yuzar, membenarkan kabar kematian Irwanda, warga binaannya tersebut. Irwanda menghembus nafas terakhirnya pada pukul 14.45 wib di atas loteng barak tujuh LP.
Korban merupakan warga desa Hagu Tengah, Kecamatan Banda Sakti, Lhokseumawe, Aceh.
“Ya benar, tadi sekitar pukul 14.45 Wib. Irwanda terpidana kasus narkotika jenis sabu meninggal dunia akibat tersengat listrik di atas loteng kamar tahanan,” ujar Elly Yuzar.
Elly tidak bisa memastikan apa yang dilakukan Irwanda berada di atas loteng. Namun, ia menduga pria nahas tersebut mencoba mencuri arus listrik.
“Kalau melarikan diri pastinya tidak. Namun mungkin dia mencoba mencuri arus karena kamar telah kita bagi arusnya,” kata dia.
Ia menambahkan, saat sedang berada di atas loteng, warga binaan lainnya sempat mendengar suara gaduh dari atap. Irwanda sempat diminta untuk turun oleh rekan-rekannya, namun pria malang tersebut tidak menggubris rekan-rekannya.
“Tidak lama kemudian terdengar lagi bunyi seperti orang terkena listrik, nah di situlah teman lainnya melaporkan kepada petugas lapas,” kata Elly Yuzar.
Jasad Irwanda sempat dilarikan ke rumah sakit PMI Aceh Utara di Lhokseuamwe, namun sayang nyawanya tidak terselamatkan.
Discussion about this post