MEDIAACEH.CO, Banda Aceh – Zaini Djalil pengacara Sulaiman Abda menilai, sidang paripurna khusus DPR Aceh pergantian Sulaiman Abda dari pimpinan DPR Aceh tidak sah secara hukum, pergantian itu merupakan kewenangan Menteri Dalam Negeri.
“Sidang paripurna DPR Aceh lucu, itu bukan kewenangan DPR Aceh, ini terlalu dipaksakan, secara hukum tidak sah,” kata Zaini Djalil saat dihubungi mediaaceh.co, Selasa 15 Desember 2015, di Banda Aceh.
Menurut Zaini Djalil, rapat sidang paripurna pergantian itu tidak ada, yang ada sidang pelantikan anggota dewan baru karena pergantian antar waktu setelah disetuajui oleh gubernur dan dikeluarkan surat keputusan (SK) oleh Mendagri.
“Menonaktifkan anggota dewan bukan dalam proses rapat sidang paripurna, isi materi sidang paripurna yang digelar DPR Aceh pun bukan kewenangan DPR Aceh,” ujar Zaini Djalil.
Zaini Djalil mengaku, proses hukum kasus pergantian Sulaiman Abda dari pimpinan ini tetap jalan, ia tidak menyebutkan apa yang bakal dilakukan selanjutnya.
“Kita akan lihat nanti, proses hukum tetap berlangsung,” kata Zaini Djalil.
Discussion about this post