MEDIAACEH.CO, Jakarta – Yayasan Supersemar telah dipanggil Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) terkait pembayaran ganti rugi sebesar Rp 4,4 triliun. Panggilan itu telah tersurat dalam penetapan ketua pengadilan terkait aanmaning atau peringatan dalam hukum perdata.
Penetapan aanmaning itu tercatat dengan nomor 72/Eks.Pdt/2015 juncto nomor 904/Pdt.G/2007/PN.JKT.SEL tertanggal 7 Desember 2015. Aanmaning tersebut dikeluarkan untuk memanggil pengurus Yayasan Supersemar pada Rabu, 23 Desember 2015.
Proses ini memang berbeda dengan eksekusi hukum pidana yang lebih mudah dipahami publik. Pada proses hukum perdata, eksekusi dilakukan oleh pihak pengadilan sementara Kejaksaan Agung (Kejagung) bertindak sebagai jaksa pengacara negara.
Dilansir berbagai sumber, dalam menjalankan eksekusi terhadap perkara yang menjadi wewenang pengadilan, awalnya pemenang perkara (dalam hal ini Kejagung) melayangkan permohonan kepada ketua pengadilan agar melakukan eksekusi. Permohonan ini sudah dilakukan Kejagung beberapa waktu lalu.
Kemudian proses selanjutnya adalah aanmaning yang merupakan tindakan dan upaya yang dilakukan oleh ketua pengadilan berupa teguran kepada tergugat atau pihak yang kalah untuk melaksanakan isi putusan secara sukarela dalam waktu yang ditentukan setelah ketua pengadilan menerima permohonan eksekusi dari Kejagung.
Ketua pengadilan kemudian melakukan aanmaning kepada tergugat atau Yayasan Supersemar agar melaksanakan isi putusan maksimal 8 hari terhitung sejak aanmaning dilakukan. Aanmaning sendiri dilakukan dengan melakukan panggilan kepada Yayasan Supersemar, memberikan peringatan dengan diberikan pada waktu pelaksanaan sidang insidentil, memberikan peringatan atau teguran supaya menjalankan putusan dalam tempo 8 hari.
Lalu, pengadilan membuat berita acara aanmaning untuk mencatat semua peristiwa yang terjadi dalam sidang tersebut, sebagai bukti otentik bahwa aanmaning telah dilakukan. Berita acara ini merupakan landasan bagi perintah eksekusi selanjutnya.
Apabila pengurus Yayasan Supersemar tidak hadir dengan alasan jelas setelah dipanggil maka pengadilan akan memanggil kembali. Namun jika pihak yayasan tidak memberikan alasan jelas, maka pengadilan tidak akan memanggil kembali dan langsung menjalankan surat perintah eksekusi berupa penetapan terhitung sejak pihak yayasan tidak memenuhi panggilan.
Jika ternyata dalam waktu 8 hari, pihak yayasan tetap tidak mau membayar ganti rugi Rp 4,4 triliun maka ketua pengadilan membuat surat penetapan mengabulkan permohonan eksekusi dengan mengeluarkan surat perintah eksekusi. Berdasarkan perintah eksekusi itu, panitera atau juru sita menjalankan eksekusi tersebut.
Sumber: Detik
Discussion about this post