MEDIAACEH.CO, Banda Aceh – Belasan Aktivis peduli HAM dari Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Aceh, membagikan selebaran berisikan informasi terkait Komisi Kebenaran dan Rekonsilisasi (KKR) Aceh, di Bundaran Simpang Lima Banda Aceh, Kamis 10 Desember 2015.
Pembagaian selebaran dalam rangka memperingati hari HAM sedunia yang jatuh pada tanggal 10 Desember 2015. Membagikan selebaran berisikan informasi KKR ini dilakukan untuk memberikan informasi kepada semua lapisan masyarakat mengetahui manfaat dan pentingnya KKR Aceh yang dibentuk melalui Qanun Aceh nomor 17 Tahun 2013 itu.
Dalam selebaran yang dibagikan oleh aktifis peduli HAM tersebut berisikan mengenai, Qanun KKR, serta tujuan dan manfaat dari pembentukan dari KKR Aceh.
Koordinator lapangan Hasri mengatakan, seharusnya KKR Aceh itu disosialisakikan oleh pemerintah, namun hari ini aktivis HAM harus turun ke jalan membagikan selebaran mengenai informasi KKR kepada masyarakat.
“Dengan diberikan informasi ini, ada masyarakat yang memahami bahwa KKR itu penting, untuk menjawab kasus pelanggaran HAM di Aceh,” kata Hasbi kepada mediaaceh.co.
Pembentukan Qanun KKR dilakukan untuk memperkuat perdamaian dengan mengungkapkan kebenaran terhadap pelanggaran HAM yang terjadi di masa lalu. Juga membantu tercapainya rekonsiliasi antara pelaku pelanggaran HAM baik individu maupun lembaga dengan korban.
Saat ini DPR Aceh sudah membentuk panitia seleksi komisioner KKR Aceh, tugas mereka ini nantinya merekrut anggota yang mendukung dalam melakukan pekerjaan untuk mengungkapkan kebenaran.
“DPR Aceh bersama masyarakat sipil hari ini juga telah mendorong untuk melakukan panitia seleksi yang telah di bentuk oleh komisi I DPR Aceh, namun terkait anggaran masih dalam proses,” kata Hasri.
Discussion about this post