MEDIAACEH.CO, Jakarta – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral meminta agar Gubernur Aceh segera mengirim calon Kepala Badan Pengelolaan Migas Aceh (BPMA).
Hal itu disampaikan Menteri ESDM melalui surat yang ditandatangani Direktur Jenderal, IGN Wiratmaja tertanggal 17 November 2015 perihal Usulan Calon Kepala BPMA.
Dalam surat itu disebutkan dalam rangka mempercepat efektifitas pelaksanaan dan fungsi BPMA serta sesuai dengan ketentuan pasal 25 Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2015 tentang Pengelolaan Bersama Sumber Daya Alam Minyak dan Gas di Aceh.
Ia meminta agar Gubernur Aceh mengusulan 3 calon Kepala BPMA kepada menteri ESDM. Namun pengusulan itu harus mempertimbangkan syarat dan ketentuan seperti yang disebutkan dalam pasal 25, 26 dan 27 PP Nomor 23 Tahun 2015.
Dijelaskannya, sesuai dengan amanat PP tersebut, usulam nama-nama calon kepala BPMA dapat disampaikan kepada Menteri ESDM. Dalam kesempatan pertama pada akhir November 2015, karena direncanakan akan dilantik pada 13 Desember 2015 bertepatan dengan peringatan Hari Nusantara di Banda Aceh.
Berikut bunyi pasal 25, 26, dan 27 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2015:
Pasal 25
- Kepala BPMA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh Menteri berdasarkan usulan Gubernur.
- Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengusulkan 3 (tiga) calon Kepala BPMA kepada Menteri untuk ditetapkan sebagai Kepala BPMA.
- Usulan Gubernur sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) wajib didasarkan pada uji kemampuan dan uji kelayakan bagi calon Kepala BPMA.
- Menteri melantik Kepala BPMA secara definitif.
- Masa jabatan Kepala BPMA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah 5 (lima) tahun.
- Dalam hal tertentu, Menteri dengan persetujuan Gubernur dapat memperpanjang masa jabatan Kepala BPMA paling lama 1 (satu) tahun.
Pasal 26
Syarat untuk dapat diangkat menjadi Kepala BPMA:
- Warga Negara Indonesia;
- mempunyai integritas dan dedikasi yang tinggi terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- Memahami status kekhususan dan keistimewaan Aceh berdasarkan undang-undang yang berlaku;
- Memiliki pengetahuan, pengalaman, dan kemampuan manajerial dalam bidang Minyak dan Gas Bumi;
- Tidak pernah dijatuhi pidana penjara karena melakukan kejahatan yang diancam dengan hukuman penjara paling singkat 5 (lima) tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; dan
- Tidak sedang dinyatakan pailit.
Pasal 27
- Kepala BPMA tidak boleh mempunyai kepentingan pribadi, baik langsung maupun tidak langsung dalam suatu perkumpulan atau perusahaan yang bertujuan mencari keuntungan.
- Kepala BPMA dilarang merangkap jabatan sebagai:
- Direksi atau pimpinan pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah, atau badan usaha dan bentuk usaha tetap yang ada hubungannya dengan fungsi dan tugas BPMA;
- Komisaris pada badan usaha dan bentuk usaha tetap yang ada hubungannya dengan fungsi dan tugas BPMA;
- Jabatan struktural dalam instansi atau lembaga pemerintah pusat atau pemerintah daerah; atau
- Jabatan-jabatan lainnya, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Discussion about this post