MEDIAACEH.CO, Timika – Sidang putusan atas kasus penembakan terhadap warga Koperapoka dengan terdakwa Serka Makher dan Praka Gregorius, akan dibacakan pada Jumat 13 November besok.
Sementara hari ini pada pukul 13.00 WIT, akan digelar sidang dengan agenda pledoi dari dua terdakwa kasus penembakan warga yang terjadi pada 28 Agustus 2015 itu.
“Jika tidak ada halangan, hari ini akan digelar sidang pembelaan atau pledoi dari terdakwa Serka Makher dan Praka Gregorius. Selanjutnya untuk putusan, baru akan dilaksanakan besok hari jika tidak ada kendala maupun halangan,” ujar Panitera persidangan militer di Timika, Kapten Chk Iskandar kepada Okezone di Timika, Kamis (12/11/2015).
Kedua terdakwa sebelumnya dituntut oditur militer dengan hukuman masing-masing 11 dan lima tahun penjara serta pemecatan dari dinas kemiliteran TNI AD. Kedua terdakwa lalu mengajukan pembelaan kepada majelis hakim yang dipimpin Letkol Laut (KH) Ventje Bulo.
Seperti diketahui, insiden yang terjadi pada 28 Agustus 2015 dini hari itu berawal dari anggota TNI yang mengendarai sepeda motor melintasi kawasan Koperapoka yang sedang dipalang karena adanya syukuran.
Masyarakat sempat menegur tentara tersebut, namun keduanya justru memarahi warga hingga terjadi keributan yang menyebabkan salah satu anggota TNI menelefon rekannya.
Tak lama kemudian datang rekannya dan melakukan penembakan hingga menyebabkan dua orang meninggal serta empat lain mengalami luka-luka. Korban yang meninggal adalah Yulianus Okoare dan Herman Mairimau, sementara empat lainnya luka. []
Sumber: Okezone
Discussion about this post