Sabtu, September 23, 2023
MEDIAACEH.CO
  • News
  • Headline
  • Sports
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Health
  • Hiburan
  • Kolom
No Result
View All Result
  • News
  • Headline
  • Sports
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Health
  • Hiburan
  • Kolom
No Result
View All Result
MEDIAACEH.CO

MK Kabulkan Permohonan Uji Materi Ketentuan Penanganan Perkara Sengketa Pilkada

by Redaksi
11 November 2015
in Tak Berkategori
Reading Time: 2 mins read
FacebookTwitterWhatsppLine

MEDIAACEH.CO, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (UU Pilkada) yang diajukan konsultan politik, Doni Istyanto Hari Mahdi.

Menurut Mahkamah, kata ‘hari’ dalam Pasal 157 ayat (8) UU Pilkada bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai ‘hari kerja’

“Amar putusan, mengadili, menyatakan, mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian,” ucap Ketua MK Arief Hidayat, Rabu 11 November 2015 di ruang Sidang Pleno MK.

Sebelum memberikan pertimbangan, Mahkamah mencermati dalil Pemohon yang pada pokoknya menyatakan jangka waktu 45 hari kalender sangat pendek karena efektif hanya tersedia sekitar 32 hari kerja. Pemohon berargumen, jika perselisihan hasil pemilihan gubernur, bupati, dan walikota terjadi di 269 daerah pemilihan maka Mahkamah Konstitusi setiap hari harus memeriksa 15 perkara. Hal ini menurut pemohon dinilai mustahil dan tidak manusiawi terhadap waktu jam kerja yang harus dijalankan oleh MK.

Terhadap dalil Pemohon tersebut, menurut Mahkamah, sebagai lembaga yang diberikan amanah oleh Undang-Undang untuk mengadili perkara perselisihan hasil Pilkada, maka perlu untuk mempertimbangkan antara jumlah hakim serta perangkat peradilan dengan banyaknya perkara. Selain itu, Mahkamah juga berpandangan, penanganan  perkara perselisihan hasil Pilkada memerlukan kecermatan dan ketelitian agar penanganannya dapat berjalan dengan baik sesuai dengan asas peradilan, yaitu sederhana, cepat dan biaya ringan, juga agar tidak terlanggarnya hak konstitusional warga negara, khususnya Pemohon.

Dengan demikian, menurut Mahkamah waktu 45 hari kalender tidaklah cukup untuk menangani perkara perselisihan hasil Pilkada. “Oleh karena itu, frasa 45 (empat puluh lima) hari sejak diterimanya permohonan dalam Pasal 157 ayat (8) UU Pilkada harus dimaknai 45 (empat puluh lima) hari kerja sejak perkara diterima oleh Mahkamah Konstitusi. Makna sejak diterimanya permohonan adalah sejak dicatatnya perkara dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK),” kata Hakim Konstitusi Manahan MP Sitompul membacakan pertimbangan hukum Putusan MK Nomor 105/PUU-XIII/2015.

Sementara itu, terhadap permohonan Pemohon yang mempersoalkan tenggat waktu pendaftaran permohonan perkara, batas minimal dukungan partai politik, larangan calon kepala daerah ikut serta dalam kontestasi Pilkada yang lebih rendah, Mahkamah menyatakan ketentuan-ketentuan tersebut pernah diperiksa dan diputus dalam perkara Pengujian UU Pilkada sebelumnya. Dengan demikian, putusan MK sebelumnya juga berlaku terhadap permohonan ini.

Sumber: Mahkamah Konstitusi

Previous Post

Teuku Riefky Minta Mendikbud Buat Database Pelatihan Guru

Next Post

Menangi Pemilu, Aung San Suu Kyi Ingin Bertemu Militer

JanganLewatkan!

Kadisbudpar Aceh Harap Kabupaten/Kota Gencar Promosikan PKA-8

Satlantas Aceh Utara Jemput Guru dan Siswa Pemohon SIM

by Zulkifli Anwar
22 September 2023
0

MEDIAACEH.co, Aceh Utara – Satuan Lalu lintas (Satlantas) Polres Aceh Utara melaksanakan program inovasi pada unit registrasi dan identifikasi lantas,...

Kadisbudpar Aceh Harap Kabupaten/Kota Gencar Promosikan PKA-8

Kejar 1 Juta Barel, Industri Hulu Migas Butuh Investasi US$20 Miliar/Tahun

by Zulkifli Anwar
22 September 2023
0

MEDIAACEH.co, Bali – Untuk mendukung capaian target produksi sebesar 1 juta barrel per hari (BOPD) dan gas menjadi 12 miliar...

Kadisbudpar Aceh Harap Kabupaten/Kota Gencar Promosikan PKA-8

Kadisbudpar Aceh Harap Kabupaten/Kota Gencar Promosikan PKA-8

by Zikirullah
22 September 2023
0

MEDIAACEH.com, Banda Aceh – Pemerintah Aceh melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) melaksanakan rapat koordinasi persiapan Pekan Kebudayaan Aceh (PKA)...

Next Post

Menangi Pemilu, Aung San Suu Kyi Ingin Bertemu Militer

MK Perpanjang Masa Gugatan Sengketa Pilkada

Discussion about this post

BeritaTerbaru

Kadisbudpar Aceh Harap Kabupaten/Kota Gencar Promosikan PKA-8

Satlantas Aceh Utara Jemput Guru dan Siswa Pemohon SIM

22 September 2023
Kadisbudpar Aceh Harap Kabupaten/Kota Gencar Promosikan PKA-8

Kejar 1 Juta Barel, Industri Hulu Migas Butuh Investasi US$20 Miliar/Tahun

22 September 2023
Kadisbudpar Aceh Harap Kabupaten/Kota Gencar Promosikan PKA-8

Kadisbudpar Aceh Harap Kabupaten/Kota Gencar Promosikan PKA-8

22 September 2023
FIFGROUP Hadir di Pameran Motor Listrik IEMS

FIFGROUP Hadir di Pameran Motor Listrik IEMS

21 September 2023

Kejari Aceh Utara Terima Pelimpahan Dua Tersangka 384 Kilogram Sabu dari Mabes Polri

21 September 2023
  • Home
  • Iklan
  • Karir
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2021 MEDIAACEH.CO

No Result
View All Result
  • News
  • Headline
  • Sports
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Health
  • Hiburan
  • Kolom

© 2021 MEDIAACEH.CO