MEDIAACEH.CO, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (UU Pilkada) yang diajukan konsultan politik, Doni Istyanto Hari Mahdi.
Menurut Mahkamah, kata ‘hari’ dalam Pasal 157 ayat (8) UU Pilkada bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai ‘hari kerja’
“Amar putusan, mengadili, menyatakan, mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian,” ucap Ketua MK Arief Hidayat, Rabu 11 November 2015 di ruang Sidang Pleno MK.
Sebelum memberikan pertimbangan, Mahkamah mencermati dalil Pemohon yang pada pokoknya menyatakan jangka waktu 45 hari kalender sangat pendek karena efektif hanya tersedia sekitar 32 hari kerja. Pemohon berargumen, jika perselisihan hasil pemilihan gubernur, bupati, dan walikota terjadi di 269 daerah pemilihan maka Mahkamah Konstitusi setiap hari harus memeriksa 15 perkara. Hal ini menurut pemohon dinilai mustahil dan tidak manusiawi terhadap waktu jam kerja yang harus dijalankan oleh MK.
Terhadap dalil Pemohon tersebut, menurut Mahkamah, sebagai lembaga yang diberikan amanah oleh Undang-Undang untuk mengadili perkara perselisihan hasil Pilkada, maka perlu untuk mempertimbangkan antara jumlah hakim serta perangkat peradilan dengan banyaknya perkara. Selain itu, Mahkamah juga berpandangan, penanganan perkara perselisihan hasil Pilkada memerlukan kecermatan dan ketelitian agar penanganannya dapat berjalan dengan baik sesuai dengan asas peradilan, yaitu sederhana, cepat dan biaya ringan, juga agar tidak terlanggarnya hak konstitusional warga negara, khususnya Pemohon.
Dengan demikian, menurut Mahkamah waktu 45 hari kalender tidaklah cukup untuk menangani perkara perselisihan hasil Pilkada. “Oleh karena itu, frasa 45 (empat puluh lima) hari sejak diterimanya permohonan dalam Pasal 157 ayat (8) UU Pilkada harus dimaknai 45 (empat puluh lima) hari kerja sejak perkara diterima oleh Mahkamah Konstitusi. Makna sejak diterimanya permohonan adalah sejak dicatatnya perkara dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK),” kata Hakim Konstitusi Manahan MP Sitompul membacakan pertimbangan hukum Putusan MK Nomor 105/PUU-XIII/2015.
Sementara itu, terhadap permohonan Pemohon yang mempersoalkan tenggat waktu pendaftaran permohonan perkara, batas minimal dukungan partai politik, larangan calon kepala daerah ikut serta dalam kontestasi Pilkada yang lebih rendah, Mahkamah menyatakan ketentuan-ketentuan tersebut pernah diperiksa dan diputus dalam perkara Pengujian UU Pilkada sebelumnya. Dengan demikian, putusan MK sebelumnya juga berlaku terhadap permohonan ini.
Sumber: Mahkamah Konstitusi
Discussion about this post