MEDIAACEH.CO, Jakarta – Sembilan Hakim Mahkamah Konstitusi mengabulkan uji materi Doni Istyanto Hari Mahdi terhadap Pasal 157 ayat 8 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah, yang mengatur batas hari penyelesaian sengketa hasil pilkada. Mahkamah mengubah frasa “45 hari” dalam pasal tersebut menjadi “45 hari kerja”.
“Waktu 45 hari kalender tak cukup untuk menangani perkara perselisihan hasil pemilihan tersebut,” kata hakim konstitusi, Manahan Sitompul, dalam persidangan, Rabu, 11 November 2015.
Menurut Manahan, Mahkamah harus mempertimbangkan jumlah hakim dan perangkat peradilan yang harus menangani ratusan perkara dari 269 pilkada serentak mendatang. Mahkamah juga harus menjamin seluruh proses penanganan perkara berjalan sesuai dengan asas peradilan, yaitu sederhana, cepat, dan biaya ringan.
Mahkamah sepakat dengan pemohon, yaitu ketentuan waktu 45 hari kerja untuk penyelesaian perkara pilkada serentak tak manusiawi. Berdasarkan ketentuan tersebut, waktu efektif yang dimiliki Mahkamah hanya 32 hari karena dipotong hari libur akhir pekan. Jumlah tersebut masih akan berkurang jika ada hari libur nasional.
“Waktu 45 hari kerja dihitung setelah perkara tercatat dalam buku registrasi perkara konstitusi,” ucapnya.
Kuasa hukum Doni, Dwi Istiawan, mengatakan putusan perpanjangan batas waktu penyelesaian sangat penting karena semua calon yang kalah pasti akan mengajukan gugatan. Menurut dia, tak akan ada calon yang menerima kekalahan begitu saja. “Tidak efektif jika MK bekerja dengan dikejar waktu,” katanya.
Mahkamah hanya mengabulkan gugatan Doni terhadap pasal 157 ayat 8 dalam uji materi yang mengajukan Pasal 7 huruf o, Pasal 40 ayat 1 dan 4, Pasal 51 ayat 2, Pasal 52 ayat 2, Pasal 107 ayat 1, Pasal 109 ayat 1, Pasal 121 ayat 1, Pasal 122 ayat 1, dan Pasal 157 ayat 4 UU Pilkada. Meski demikian, Dwi mengatakan, kliennya menerima dan menghormati putusan MK.
Sumber: Tempo
Discussion about this post