MEDIAACEH.CO, Jakarta – Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menilai, syarat pendirian rumah ibadah yang diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama perlu direvisi. Terutama, syarat terkait kewajiban memperoleh persetujuan 90 orang di sekitar lokasi tempat akan dibangunnya rumah ibadah.
“Menurut saya pribadi perlu dipertimbangkan untuk dikurangi. Kalau perlu dihapuskan,” kata Tjahjo, melalui pesan singkat kepada Kompas.com, Selasa (10/11/2015) malam.
Pemerintah, kata dia, memiliki kewajiban untuk memfasilitasi masyarakat yang ingin membangun rumah ibadah sesuai keyakinannya masing-masing. Keberadaan SKB yang mengatur syarat pendirian tersebut jangan sampai justru menimbulkan konflik antarumat beragama.
Politisi PDI Perjuangan itu, menambahkan, untuk mendirikan rumah ibadah, seharusnya yang menjadi pertimbangan adalah kepemilikan surat Izin Mendirikan Bangunan.
Dalam waktu dekat, Mendagri akan berkoordinasi dengan Menteri Agama Lukman Hakim Syaifudin dan Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Panjaitan untuk membahas mengenai hal ini.
“Baru setelah itu kita laporkan ke rapat kabinet. Menteri Agama sudah berinisiatif mengadakan pertemuan untuk membangun kerukunan umat beragama,” kata dia.
Sumber: Kompas
Discussion about this post