BANDA ACEH – Proses seleksi tenaga pendamping desa dinilai rawan penyimpangan. Hal itu dikatakan Askhalani, Koordinator GeRAK Aceh dalam rilis yang diterima mediaaceh.co, Rabu 4 November 2015.
Askhalani menyebutkan, Badan Pemberdayaan Masyarakat (BPM) Aceh telah menerima sebanyak 10.288 orang calon pendamping yang telah lulus seleksi administrasi.
Jumlah ini, menurutunya, hanya 32% dari total peminat yang mendaftar yaitu sebanyak 31.702 orang.
“Ini mempresentasikan bahwa sangat besar pengharapan pencari kerja untuk bisa terlibat sebagai Pendamping Desa. Dan tentunya sangat besar pula potensi kecurangan yang mungkin saja terjadi,” kata dia.
Menurut Askhalani, untuk melaksanakan tahapan selanjutnya berupa tes tulis dan wawancara akan dilakukan oleh Tim Seleksi yang ditunjuk sekitar 28 Orang. Artinya, setiap 3 orang tim akan menyeleksi 1.000 Orang Calon Pendamping.
“Pertanyaan selanjutnya apakah tes ini bisa benar-benar dapat berjalan sesuai dengan fair play sesuai aturan?,” katanya.
Untuk itu ia berharap rekruitmen dilakukan secara transparan, jujur dan adil serta tidak dipengaruhi oleh elit birokrasi dan elit politik. Calon pendamping yang dinyatakan lulus harus benar-benar dilihat dari kompetensi dan integritas bukan karena ada hubungan kerabat Pejabat atau kelompok penguasa, sehingga mereka yang lolos adalah orang-orang pilihan yang cakap dan mampu menerapkan kerja yang baik terhadap pengelolaan dana desa.
“Potensi penyimpangan dalam seleksi dana desa sangat terbuka, hal ini dilihat dari munculnya dugaan potensi dukungan dari pihak-pihak tertentu dalam rangka mendapat keuntungan terhadap proses rekruitmen, dan bahkan dapat dilihat upaya mobilisasi partai politik tertentu dalam menempatkan kadernya.”
Askhalani melanjutkan, berdasarkan hal tersebut GeRAK Aceh sebagai representasi publik di Aceh akan membuka posko pengaduan masyarakat untuk memantau dan mengawasi setiap tahapan proses seleksi yang akan dilaksakan mulai 4 November 2015.
“Kami berharap keterlibatan unsur dari luar ini untuk menjamin bahwa proses rekruitmen berjalan transparan dan akuntabel.”
Kepada Calon Pendamping dana desa yang akan mengikuti seleksi juga diharapkan benar-benar mengetahui akan hak-hak mereka, termasuk hak untuk mengetahui nilai dari hasil seleksi.
“Jika permintaan terhadap daftar nilai seleksi tidak ditanggapi oleh BPM atau penguji seleksi maka para calon pendamping dana desa berhak menguji dan menggugat ke Komisi Informasi Aceh (KIA).”
GeRAK Aceh juga mendesak kapada siapa saja yang merasa dirugikan atas pelaksanaan seleksi tersebut dapat melaporkan ke Posko Pengaduan GeRAK Aceh yang beralamat di Jl. Tgk. Meurandeh. No 212. Dusun Lamseukee, Gampong Lamcot, Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar. Atau dengan menghubungi 0851 0041 2967 pada setiap hari kerja pukul 09.00 s.d 17.oo WIB.
Selain itu pengaduan juga bisa dikirim ke email: [email protected]. []
Discussion about this post