BANDA ACEH – Pergantian Drs H Sulaiman Abda, MSi dari posisi Wakil Ketua DPR Aceh mendapat penolakan dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri).
Hal itu sebagaimana tertuang dalam surat Kemendagri yang ditandatangani Dirjen Otonomi Daerah, DR Sumarsono, MDM dengan bernomor 161.11/5301/OTDA, tertanggal 2 November 2015.
Kader Muda Partai Golkar, Hendra Budian, melaui akun facebooknya mengapresiasi keputusan mendagri yang dinilai “telah mengambil keputusan sangat bijak dengan mengedepankan pertimbangan hukum dan keadilan.”
“Kami juga mengimbau kepada semua pihak untuk senantiasa menghormati keputusan yang telah dikeluarkan oleh Kemendagri yang bernomor 161.11/5301/OTDA, tertanggal 2 November 2015,” tulis Hendra Budian.
Hendra juga mengajak seluruh kader Partai Golkar di Aceh untuk senantiasa menjaga soliditas Partai, dengan tidak melakukan manuver yang justru merugikan Partai itu.
Seluruh pihak diminta menjaga semangat rekonsiliasi yang telah dilakukan di tingkat Pusat. Selain itu, Fraksi Golkar di DPRA juga diminta bekerja untuk dan atas kepentingan rakyat yang telah memberikan amanah politiknya kepada partai Golkar pada Pileg 2014 lalu.
“Fraksi (Golkar) untuk tidak lagi melakukan upaya-upaya bodoh yang justru merugikan Partai Golkar,” katanya. [] mediaaceh.co
Discussion about this post