BANDA ACEH – Kapolda Aceh, Irjen Pol Husein Hamidi ‘memamerkan’ barang bukti senjata api dari hasil sitaan Polda Aceh tahun 2015 dari kelompok kriminal bersenjata di halaman depan Polda Aceh, 29 Oktober 2015.
Kapolda Aceh memperlihatkan barang bukti senjata api tersebut kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Jenderal Pol Drs Badrodin Haiti.
Irjen Pol Husein Hamidi mengatakan, selama tahun 2015, Polda Aceh sudah berhasil menangkap 38 orang tersangka kriminal bersenjata.
Menurut data yang dirilis Polda Aceh, ada 25 orang yang menjadi DPO, 32 pucuk senjata api dan 4.955 butir peluru yang berhasil disita, serta 28 magazen senjata api dan 1 granat.
Menurut data yang diperoleh mediaaceh.co dari Polda Aceh, semua barang bukti senjata api kelompok kriminal bersenjata tersebut berhasil disita dari 5 kelompok yang ada di Aceh.
Kelima kelompok tersebut antara lain, kelompok Din Minimi, yang terlibat kasus pembunuhan, penculikan, pemerasan, pengrusakan, pembakaran dan kepemilikan senjata api illegal.
Selain itu dari kelompok Gambit, terlibat kasus penculikan, penganiayaan, pengancaman dan kemepemilikan senjata api. Kelompok ketiga adalah kelompok Raja Rimba, terlibat dalam kasus penculikan, pemerasan, pengancaman, pengrusakan dan kepemilikan senjata api illegal.
Keempat adalah kelompok Abdullah, terlibat kasus rencana percobaan pembobolan rutan kaju, rencanan percobaan pembebasan gembong narkoba dan kepemilikan senjata api illegal.
Selain itu juga, hasil sitaan dari kelompok Fauzi, terlibat kasus peledakan bom rakitan Ujong Pancu dan kepemilikan senjata api illegal.
Discussion about this post