BANDA ACEH – Kapolda Aceh, Irjen Pol Husein Hamidi bersama Kapolri, Jenderal Pol Drs Badrodin Haiti memusnahkan barang bukti temuan narkoba jenis ganja di halaman Polda Aceh, Kamis 29 Oktober 2015.
Menurut data yang diperoleh mediaaceh.co, barang bukti tersebut berasal dari hasil temuan Ditres Narkoba Polda Aceh, Polresta Banda Aceh, Polres Aceh besar, Lhokseumawe, Langsa, Aceh Tamiang dan Gayo Luwes.
“Jumlah keseluruhan yang dimusnahkan pada hari ini oleh Polda Aceh adalah 11.977 batang ganja, 1.772 Kilogram ganja kering dan 3 Kilogram biji ganja,” ujarnya.
Menurut Kapolda Aceh, pada tahun 2014, Polda Aceh sudah menemukan ladang ganja sekitar 155 hektar, 563.886 batang ganja, 467 Kilogram ganja kering dan menetapkan 1 orang tersangka.
Dikatakannya lagi, pada tahun 2015, Polda Aceh menemukan 235,5 hektar ladang ganja, 833.340 batang ganja, 3 Kilogram biji ganja, 72,5 Kilogram ganja kering, 3 ribu bibit ganja dan 3 menetapkan 3 orang tersangka.
Discussion about this post