BANDA ACEH – Petugas Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kota Banda Aceh menggembok mobil-mobil yang melanggar aturan parkir.
Hal ini terlihat di depan Rumah Sakit Zainoel Abidin (RSUZA) Jalan Tengku Daud Beureueh, Banda Aceh. Menurut informasi ada sebanyak 7 unit mobil yang parkir semrawut digembok, Kamis, 22 Oktober 2015.
Kepala Dishubkominfo Banda Aceh, Muzakkir Tulot mengatakan penertiban dilakukan agar parkir di Banda Aceh tidak semrawut, karena sesuai dengan Peraturan Wali Kota Nomor 26 tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Penguncian Roda Kendaraan Bermotor yang melanggar rambu lalu-lintas di Banda Aceh.
Karena itu, petugas menggembok mobil-mobil yang melanggar aturan parkir di Kota Banda Aceh. Salah satu mobil yang ikut digembok petugas Dishubkominfo merupakan mobil dinas dari instansi Aceh Singkil.
Discussion about this post