BANDA ACEH – Staf Ahli Menko Polhukam Bidang Sumber Daya Manusia, Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, Mayjen TNI Andrie T.U. Soetarno, S.E., M.D.S mengatakan Bendera Aceh jangan ada symbol yang menyerupai Gerakan Aceh Merdeka.
“Qanun bendera, itulah, asal jangan seperti GAM, mungkin ada unsur bintang bulan sabit, tapi tidak menyerupai, tidak sama. Kalau sekarang kan benderanya sama, ini yang dilarang, tidak boleh,” kata Mayjen TNI Andrie T.U. Soetarno kepada wartawan usai Seminar Nasional Menyongsong Satu Decade Perdamaian Aceh di AAC Dayan Dawod, Unsyiah Banda Aceh, Selasa 20 Oktober 2015.
Ia juga mengatakan, agar bendera Aceh jangan sama dan menyerupai dengan bendera GAM. “Udah kita lupakanlah, jangan ada GAM-GAM lah. Itu tidak usah mengingat-ngingat lagi. Kalau tidak bisa menghilangkan, tapi jangan menyerupai,” ujarnya.
Selain itu, Mayjen TNI Andrie mengatakan apabila dipaksakan harus ada, maka tetap tidak bisa. “Kalau tetap harus ada, ya tidak bisa, karena kesepakatan kita lah di aturannya sudah dibilang tidak boleh. Itu sudah kita sepakati, tidak boleh,” ujarnya.
Sebagai informasi, Pemerintah Indonesia meminta agar bendera dan lambang Aceh harus mengaju kepada Peraturan Pemerintah Nomor 77 tahun 2007 tentang Lambang Daerah. Namun, pemerintah Aceh berpendapat bahwa bendera dan lambang Aceh tidak menyerupai gerakan separatis, karena sudah mendapatkan amnesty dari pemerintah.
Untuk diketahui, sampai saat ini bendera dan lambang Aceh masih colling down, karena ada perbedaan pendapat antara Pemerintah Indonsesia dengan Pemerintah Aceh dalam memahami PP Nomor 77 Tahun 2007.
Discussion about this post