BANDA ACEH – Barisan Mahasiswa dan Pemuda Aceh Singkil (BM-PAS), Forum Mahasiswa Peduli Syeikh Abdurrauf As-Singkili dan LSM Solidaritas untuk Rakyat Daerah Terpencil (SuRaDT) meminta agar Bupati dan Wakil Bupati Singkil mundur.
Mereka menilai, persoalan awal terjadinya insiden Aceh Singkil dikarenakan pembiaran yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil.
“Selama ini pemerintah Aceh Singkil menutup mata terhadap aspirasi ummat muslim yang ada di bumi syekh Abdurrauf As-Singkili, Ketua Forum Mahasiswa Peduli Syeikh Abdurrauf As-Singkily, Mawardi kepada mediaaceh.co, 20 Oktober 2015.
Mereka berharap agar pihak penegak hukum juga tidak menutup mata dan hanya mempersoalkan tindakan pembakaran gereja tanpa melihat lebih jauh akar permasalahannya.
“Selama ini terkesan yang didengung-dengungkan hanya persoalan mayoritas dan minoritas, atau tindakan intoleran. Padahal jika kita lihat lebih jauh, ada kearifan lokal dibumi Hamzah Fansuri yang diinjak-injak, ada perjanjian antar ummat beragama tahun 1979 dan tahun 2001 yang dikhianati, peraturan hukum yang dilanggar. Jelas ini bermuara kepada bentuk pembiaran yang dilakukan pemerintah kabupaten Aceh Singkil,” ujarnya.
Mereka meminta penegak hukum untuk segera mengusut tuntas benar atau tidaknya surat perjanjian yang dibuat oleh Bupati dan Wakil Bupati Aceh Singkil dengan saat pilkada 2012 lalu, serta harus dilakukan investigasi terkait persoalan ini agar keadilan hukum dapat terwujud tanpa pandang bulu.
“Jika terbukti benar, maka jelaslah ini alasan kuat non muslim untuk mendirikan rumah ibadah berani mendirikan ibadah. Dan jika terbukti surat ini benar adanya, maka kami mendesak Bupati Aceh singkil mundur saja dari jabatannya. Daripada masyarakat Aceh Singkil terus menerus terzalimi,” ujarnya.
“Kapolres Aceh Singkil saja dicopot karena lalai dalam menjalan tugas, bagaimana jika pemkab yang terbukti melanggar hukum dan mengabaikan kearifan lokal, apa dibiarkan saja,” kata Ketua SuRaDT, Delky Nofrizal Qutni.
Mereka minta Bupati dan Wakil Bupati Aceh Singkil harus gentelmen, jika terbukti membuat perjanjian tersebut harus siap mundur, karena perjanjian itu telah merugikan masyarakat Aceh Singkil dan Aceh secara umum.
“Kami melihat ada beberapa hal penting yang luput dari amatan berbagai pihak, yang pertama siapa yang membackup dan memberi jaminan di belakang masyarakat non muslim, sehingga mereka berani mengangkangi aturan yang ada, apakah pembiaran tersebut bagian provokasi untuk melenyapkan persoalan lainnya di pemerintahan Aceh Singkil, seperti persolan korupsi atau persoalan lainnya di Aceh Singkil,” ujarnya lagi.
Koordinator Barisan Mahasiswa dan Pemuda Aceh Singkil (BM-PAS), Jirin Capah mempertanyakan, apakah benar jumlah penduduk non muslim yang mengungsi ke Sumatera Utara sebanyak yang diberitakan.
“Coba dicek ulang agar tidak terjadi modus mobilisasi massa untuk menambah jumlah penduduk non muslim di Aceh Singkil agar memenuhi syarat pendirian gereja,” ujarnya.
Discussion about this post