BANDA ACEH – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) akan menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Rancangan Qanun Aceh Tentang Pembagian Urusan Pemerintahan yang Berkaitan Dengan Syariat Islam Antara Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten/ Kota.
Menurut informasi yang diterima redaksi mediaaceh.co dari Media Center HUMAS-DPRA, dalam RDPU itu akan melibatkan Instansi dari Tim Pemerintah Aceh dan undangan dari Kabupaten/ Kota yang ada di Aceh.
Kegiatan RDPU tersebut direncanakan akan berlangsung di ruang Serbaguna Lantai 2 Gedung Sekretariat DPRA, Kamis, 15 Oktober 2015 pada pukul 10.00 WIB.
Discussion about this post