BANDA ACEH – Ketua Pengurus Cabang Ansor Banda Aceh, Azwar AG menilai Wali Nanggroe gagal melaksanakan fungsinya sebagai pemersatu.
“Seharusnya bentrok antar umat beragama tidak terjadi apabila fungsi wali nanggroe dijalankan sesuai dengan Qanun Aceh,” kata Azwar AG kepada mediaaceh.co di Banda Aceh, 15 Oktober 2015.
Dikatakannya, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, disebutkan bahwa Lembaga Wali Nanggroe merupakan kepemimpinan adat sebagai pemersatu masyarakat yang independen, berwibawa, dan berwenang membina dan mengawasi penyelenggaraan kehidupan lembaga-lembaga adat, adat istiadat, dan pemberian gelar/derajat dan upacara-upacara adat lainnya.
“Seharusnya selama ini Wali Nanggroe harus lebih pro-aktif dan bijak untuk mengayomi masyarakat Aceh, jangan hanya menjadi lambang, tapi kerjanya tidak ada,” ujarnya lagi.
Selain itu, ia juga mengatakan terjadinya bentrok umat beragama juga karena lemahnya peran pemerintah Kabupaten Singkil dan Pemerintah Aceh untuk wilayah perbatasan.
Discussion about this post