MEDIAACEH.CO, Banda Aceh – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, selaku pemegang saham tunggal PT Pembangunan Aceh (PEMA), mengeluarkan surat keputusan tentang pergantian Direksi dan Komisaris di PT PEMA Perseroda. Informasi ini diterima mediaaceh.co, Rabu 30 Aprill 2025.
Keputusan tersebut diambil sebagai pengganti Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sesuai dengan ketentuan Pasal 91 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, yang memiliki kekuatan hukum yang sama dengan keputusan RUPS.
Dalam surat tersebut memberhentikan dan mengangkat sejumlah direksi dan komisaris.
Dewan Komisaris
Komisaris Utama: Taufik Edi Zulkarnaini, S.E.
Komisaris: Ermiadi Abdul Rahman, S.T.
Komisaris: Zaini Zubir, S.Sos., M.M.
Komisaris Independen: Firdaus Noezula, S.T., M.Si
Dewan Direksi
Direktur Utama: Mawardi Nur, S.E.
Direktur Umum dan Keuangan: Dr (c) Tgk. H. Muhammad Nur, M.Si
Direktur Pengembangan Bisnis: Naufal Natsir Mahmud, B.Eng.
Direktur Komersial: Faisal, S.E., M.M
Discussion about this post