MEDIAACEH.CO, Banda Aceh – Pemerintah Aceh terus menunjukkan komitmennya terhadap prinsip keterbukaan informasi publik sebagai bagian dari hak asasi manusia dan landasan pemerintahan yang baik.
Ketua Komisi 1 Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Tgk Muharuddin mengatakan, meski Undang-undang Pemerintahan Aceh tidak secara eksplisit mengatur mekanisme keterbukaan informasi, Pemerintah Aceh telah mengambil langkah progresif dengan membentuk Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keterbukaan Informasi Publik.
“Qanun ini merupakan turunan dari Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan ditujukan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat Aceh atas informasi pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan partisipatif,” kata Muharuddin, Selasa 15 Apri 2025.
Ia menjelaskan, sebelumnya, pengaturan teknis telah diatur melalui Peraturan Gubernur Aceh Nomor 39 Tahun 2012, namun belum memiliki kekuatan hukum sekuat qanun.
“Pertimbangan filosofis Qanun ini mengacu pada pentingnya informasi sebagai kebutuhan dasar manusia dan bagian dari upaya menciptakan pemerintahan daerah yang terbuka.”
Pemerintah Aceh juga merujuk kepada pembagian kewenangan berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang memberikan kewenangan kepada Pemerintah Aceh dalam pengelolaan informasi dan komunikasi publik.
Ia menjelaskan, dalam rangka mencapai tujuan pembangunan Aceh, maka segala aspek dalam bidang pemerintahan harus dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku termasuk dalam pengelolaan Informasi Publik.
“Pengelolaan Informasi Publik merupakan bagian dari proses penyelenggaraan pemerintahan yang sangat penting untuk memastikan dan menjamin hak masyarakat untuk mengetahui rencana kegiatan pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik dan untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang baik yaitu transparan, efektif dan efisien, akuntabel, serta dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya lagi.
Discussion about this post