MEDIAACEH.CO, Banda Aceh – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menetapkan 12 Rancangan Qanun (Raqan) sebagai bagian dari Program Legislasi Aceh (Prolega) Prioritas Tahun 2025.
Penetapan itu dilakukan dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRA, Selasa, 15 April 2025.
Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPRA, H Saifuddin Muhammad, turut dihadiri para anggota dewan, Asisten Sekda Aceh, kepala SKPA, serta para kepala biro di lingkungan Sekretariat Daerah Aceh.
Ketua Badan Legislasi DPR Aceh, Irfansyah mengatakan, ada 53 Raqan yang masuk dalam daftar Prolega jangka panjang untuk masa keanggotaan 2024 – 2029. Namun yang masuk dalam prolega tahun 2025 ada 12 Raqan.
“Dari total 12 Raqan yang ditetapkan sebagai prioritas, enam di antaranya merupakan usulan dari Pemerintah Aceh.”
- Rancangan Qanun Aceh tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Aceh tahun 2025-2025
- Rancangan Qanun Aceh tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Aceh (RPJMA) tahun 2025-2030
- Rancangan Qanun Aceh tentang Perubahan ke Tiga atas Qanun Aceh Nomor 13 Tahun Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
- Rancangan Qanun Aceh tentang Perubahan ke Dua Atas Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2018 tentang Baitul Mal
- Rancangan Qanun Aceh tentang Keolahragaan
- Rancangan Qanun Aceh tentang Perubahan Atas Qanun Aceh Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Aceh
- Rancangan Qanun Aceh tentang Ketransmigrasian
- Rancangan Qanun Aceh tentang Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat
- Rancangan Qanun Aceh tentang Pembentukan Perseroan Terbatas Jaminan Pembiayaan Syariah Aceh
- Rancangan Qanun Aceh tentang Perubahan Atas Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2010 tentang Perikanan
- Rancangan Qanun Aceh tentang Perubahan Atas Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2023 tentang Wali Nanggroe
- Rancangan Qanun Aceh tentang Pertambangan Minyak dan Gas Bumi di Aceh.
Discussion about this post