MEDIAACEH.CO, Banda Aceh – H. Ali Basrah resmi dilantik sebagai Wakil Ketua DPRA periode 2024-2029 dalam Rapat Paripurna DPRA, Jumat malam 21 Februari 2025.
Pelantikan ini merupakan tindak lanjut dari keputusan Menteri Dalam Negeri setelah DPRA memberikan persetujuan atas usulan Fraksi Partai Golkar melalui Keputusan DPRA Nomor 3/DPRA/2025.
Dalam sambutannya, Ketua DPRA, Zulfadhli, A.Md, menekankan pentingnya kolaborasi dalam menjalankan tugas kelembagaan.
“Kami berharap semua anggota DPRA dapat memberikan dukungan, saran, serta masukan agar cita-cita kita dalam memperjuangkan kesejahteraan rakyat Aceh dapat terwujud,” ungkapnya.
Pelantikan ini dihadiri oleh berbagai tokoh, termasuk Wali Nanggroe Aceh, Gubernur Aceh, anggota DPR dan DPD-RI asal Aceh, serta anggota Forum Koordinasi Pimpinan Daerah. Kehadiran mereka menunjukkan dukungan besar terhadap kepemimpinan baru di DPRA.
Dengan dilantiknya Ali Basrah, diharapkan jajaran pimpinan DPRA semakin solid dalam menjalankan tugas dan fungsi legislasi, pengawasan, serta penganggaran demi kemajuan Aceh.
Sebelumnya, Rapat Paripurna DPRA yang berlangsung pada 22 Januari 2025, DPRA telah memberi persetujuan atas usulan Wakil Ketua DPRA dari Fraksi Partai Golongan Karya untuk periode 2024-2029 melalui Keputusan DPRA Nomor 3/DPRA/2025.
Keputusan tersebut telah disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri oleh Pejabat Gubernur Aceh pada 22 Februari 2025, melalui surat Nomor 100.3/0206 mengenai usulan peresmian Wakil Ketua DPRA.
Selanjutnya, pada 23 Februari 2025, Pejabat Gubernur Aceh telah mengirimkan usulan peresmian pengangkatan Wakil Ketua DPRA kepada Menteri Dalam Negeri melalui surat Nomor 100.1.4.2/959.
Berdasarkan usulan ini, Menteri Dalam Negeri menetapkan H. Ali Basrah, S.Pd, M.M sebagai Wakil Ketua DPRA untuk periode 2024-2029 melalui Keputusan Nomor: 100.2.1.4-1732 tahun 2025, yang dikeluarkan pada 19 Februari 2025. [Parlementaria]
Discussion about this post