MEDIAACEH.CO, Aceh Utara – Unit Reskrim Polsek Tanah Jambo Aye mengamankan MM (22) warga Gampong Samakurok, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara, Jumat (13/9/2024). Residivis kasus Narkoba ini ditangkap lantaran melakukan tindak pidana pencurian.
Sejak keluar penjara pada Mei 2024 lalu MM dilaporkan telah berulang kali melakukan pencurian di Toko Pelangi Karpet Kota Pantonlabu sejak Mei hingga September 2024.
Kapolres Aceh Utara AKBP Nanang Indra Bakti, S.H., S.I.K, melalui Kapolsek Tanah Jambo Aye Iptu Herman Saputra S.H menyampaikan tersangka MM tercatat telah 4 kali melakukan pencurian di toko tersebut. “Aksi pelaku terekam CCTV, tersangka kerap beraksi saat toko tutup waktu shalat magrib. Tersangka secara leluasa mengambil barang di depan toko, seperti kasur untuk dijual kembali dengan harga murah,” ujar Herman.
Menurut pemeriksaan yang dilakukan, kata Herman, uang hasil penjualan barang curian itu digunakan tersangka untuk membeli narkoba dan juga bermain judi online.
“Untuk kasus ini tersangka dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 Ke 3e Jo Pasal 362 Jo Pasal 64 KUHPidana,” ungkap Iptu Herman.
Menurutnya, tindakan nekat tersangka ini didorong oleh ketergantungannya terhadap narkoba dan kebiasaan bermain judi yang semakin membebani keuangan, sehingga mendorongnya untuk melakukan tindakan kriminal demi memenuhi kebutuhan tersebut.
“Kita harap masyarakat menjauhi judi online dan narkoba karena memiliki dampak destruktif yang dapat membuat seseorang kehilangan kendali. Kombinasi dari keduanya dapat menghancurkan kehidupan pribadi, keluarga, dan bahkan masyarakat luas,” pungkas Iptu Herman. []
Discussion about this post