MEDIAACEH.CO, Banda Aceh – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh kembali menggelar Rapat Paripurna tahun 2024 dengan agenda peresmian pengangkatan Pengganti Antarwaktu (PAW) anggota DPR Aceh sisa masa jabatan tahun 2019-2024, serta Penutupan Masa Persidangan I dan Pembukaan Masa Persidangan II, Senin 27 Mei 2024.
Acara ini dihadiri oleh sejumlah anggota dewan, Wali Nanggroe, Penjabat Gubernur Aceh yang diwakili oleh Asisten II Setda Aceh, pimpinan dan anggota DPR Aceh, Pangdam Iskandar Muda, Kapolda Aceh, Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, Ketua Mahkamah Syariyah Aceh, Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh, dan Forkopimda.
Wakil Ketua DPRA, T Raja Keumangan, yang memimpin paripurna tersebut menyampaikan bahwa sesuai dengan surat Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri nomor 100.2.1.4/03599/OTDA tanggal 16 Mei 2024, Menteri Dalam Negeri menugaskan DPR Aceh untuk melaksanakan pengambilan sumpah terhadap Aramiko Aritonang, S.Sos yang menggantikan Hendra Budian sebagai anggota DPR Aceh dari Partai Golongan Karya.
Sekretaris DPR Aceh membacakan keputusan Menteri Dalam Negeri tentang peresmian pemberhentian anggota DPR Aceh dan peresmian pengangkatan Pengganti Antarwaktu (PAW) anggota DPR Aceh.
Aramiko Aritonang resmi diangkat sebagai anggota DPR Aceh Pengganti Antarwaktu sisa masa jabatan tahun 2019-2024.
T Raja Keumangan mengatakan, keyakinannya bahwa Aramiko Aritonang akan segera menyesuaikan diri dan memperkuat kinerja dewan dalam menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan, serta memberikan inovasi dan gagasan baru untuk memperjuangkan aspirasi rakyat bagi pembangunan Aceh ke depan.
Discussion about this post