MEDIAACEH.CO, Aceh Utara – Sebanyak 9.928 lembar surat suara Pemilu 2024 yang rusak atau dinilai tidak layak dimusnahkan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Utara, Selasa, 13 Februari 2024.
Prosesi pemusnahan surat suara tersebut disaksikan oleh Penjabat Bupati Aceh Utara, unsur Forkopimda serta Panwaslih Kabupaten Aceh Utara, di Gudang Logistik Pemilu KIP Aceh Utara, Cunda, Muara Dua, Lhokseumawe.
Pemusnahan surat suara dilakukan dengan cara dibakar secara bersamaan. Di mana sebelumnya surat suara tersebut telah disortir dan dihitung ulang oleh pihak penyelenggara.
Menurut Ketua KIP Aceh Utara, Hidayatul Akbar, jumlah surat suara yang rusak tersebut berasal dari lima jenis pemilihan, yakni mulai dari surat suara pemilihan Presiden/Wakil Presiden, DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten.
“Kerusakan surat suara yang terbanyak, yakni tidak tersambung atau putus,” ujar Hidayat.
Adapun rincian jumlah surat suara rusak atau lebih yang dimusnahkan, Surat Suara Pilpres sebanyak 820 lembar, surat suara DPR RI sebanyak 4.665 lembar, surat suara DPD RI Dapil 2 Aceh sebanyak 279 lembar, surat suara DPRD Provinsi Dapil 5 sebanyak 887 lembar, serta surat suara DPRK Aceh Utara Dapil 1 hingga 6 sebanyak 3.277 lembar. []
Discussion about this post