MEDIAACEH.CO, Aceh Utara – Pemerintah Kabupaten Aceh Utara sepakat mengalokasikan dana hibah untuk pelaksanaan Pilkada sebesar Rp 74 miliar. Menurut Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Utara, Hidayatul Akbar, jumlah itu jauh berkurang dari usulan awal Rp 138 miliar.
Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Pemkab Aceh Utara dengan KIP Aceh Utara di Pendopo Bupati Aceh Utara yang berada di Kota Lhokseumawe, Sabtu 23 Desember 2023 malam.
Hal itu disampaikan Hidayatul Akbar dalam acara Coffee Morning bersama insan pers dengan tema ‘Perangi Hoaks Dalam Pemilu 2024’ di Kantor KIP Aceh Utara, Minggu (24/12). “Jika anggaran itu nantinya tidak terpenuhi, Pemkab Aceh Utara berkomitmen akan kembali menambahkan anggaran tersebut, apabila ada penambahan bakal calon nantinya,” ujarnya.
Hidayat menjelaskan, anggaran itu akan diperuntukkan pihaknya untuk tahapan-tahapan Pilkada mendatang, serta memangkas kegiatan seremonial. “Kita paling terakhir melakukan penandatanganan NPHD setelah Kabupaten Pidie,” katanya.
Terhitung dari usulan awal Rp 138 miliar, kata Hidayat, pihaknya sudah tiga kali melakukan pembahasan ulang, hingga akhirnya disepakati Rp 74 miliar yang disetujui Pemkab Aceh Utara. “Insyaallah, anggaran Rp 74 miliar cukup terkait kebutuhan anggaran Pilkada Aceh Utara,” pungkas Hidayatul Akbar. []
Discussion about this post