MEDIAACEH.CO, Aceh Utara – Polres Aceh Utara memusnahkan barang bukti narkotika berupa 5,9 kilogram sabu, 59,6 kilogram ganja dan 280 batang pohon ganja, Kamis, 12 Oktober 2023 di halaman Mapolres setempat. Narkotika tersebut disita dari pengungkapan kasus empat tersangka.
Kapolres Aceh Utara AKBP Deden Heksaputera, dalam konferensi pers mengatakan, 5,9 kilogram sabu disita Tim Satres Narkoba dari tersangka M Yusuf Abdullah, Kamis (17/8/2923) di depan loket angkutan umum jalan Gagak Hitam, Kecamatan Medan Sunggal, Medan, Sumatera Utara.
“Ini kasus peredaran narkotika antar provinsi dengan modus pengiriman paket dalam ikan asin. Kala itu barang bukti yang disita dari M Yusuf Abdullah ini berupa 6 kilogram sabu yang dikemas dalam enam paket kemasan teh cina Guanyinwang. Sebanyak 80 gram dari barang bukti tersebut telah disisihkan untuk dijadikan sampel pemeriksaan di BPOM Banda Aceh,” ujar Deden.
Lalu, lanjut Deden, dari tersangka Nasruddin disita 42 ball ganja seberat 42 kilogram yang dibalut lakban kuning, Rabu (5/7/2023) di Gampong Teupin Reusep, Kecamatan Sawang, Aceh Utara.
“Ini juga merupakan kasus peredaran ganja antar provinsi. Sebanyak 205 gram dari 42 kilogram telah disisihkan untuk dijadikan sampel pemeriksaan di laboratorium BPOM Banda Aceh,” ungkap Deden.
Kemudian, dari tersangka Armia disita tiga karung berisi 18 kilogram ganja di Dusun Lhok Drien, Gampong Sawang, Kecamatan Sawang, Aceh Utara, Jumat (8/9/2023) lalu.
“Sebanyak 150 gram dari total 18 kilogram itu juga telah disisihkan untuk dijadikan sampel pemeriksaan di Laboratorium Forensik Polda Sumut,” beber Deden.
Dari pengembangan kasus tersangka Armia, kata Deden, Satres Narkoba kembali menangkap seorang buron, Zahri Idris, Jumat (6/10/2023) di Dusun Lhok Drien, Gampong Sawang, Kecamatan Sawang. “Tersangka Zahri membocorkan bahwa tersangka Armia memiliki ladang ganja seluas 5 Ha di perbukitan gampong tersebut. Setelah dilakukan pencarian, benar ternyata di ladang tersebut ditanami sekitar 40ribu pohon ganja mulai dari bibit hingga pohon yang mencapai tinggi 2 meter. Sebanyak 39.700 batang telah kita musnahkan di lokasi ladang, 280 batang kita musnahkan hari ini di Polres Aceh Utara, lalu 20 batang lainnya dijadikan sampel pemeriksaan laboratorium foreksik Polda Sumut,” terang Deden.
Dengan dimusnahkanya barang bukti narkotika sabu dan ganja tersebut, lanjut Deden, sebanyak 460ribu jiwa generasi bangsa telah diselamatkan dari pengaruh dan bahaya narkoba.
“Jika diuangkan, sabu yang dimusnahkan hari ini memiliki nilai Rp 3 Miliar, sedangkan untuk ganja Rp 650 juta. Tadi sebelum dimusnahkan, untuk sabu terlebih dahulu dilakukan tes keaslian menggunakan alat test kit,” pungkas AKBP Deden Heksaputera.
Discussion about this post