MEDIAACEH.co, Aceh Utara – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh, menolak NOTA keberatan atau eksepsi dari penasihat hukum lima terdakwa perkara Tindak Pidana Korupsi Proyek Pembangunan Monumen Islam Samudera Pasai.
Hal itu tertuang dalam putusan sela yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh, Selasa (8/8/2023). Oleh karena itu, hakim memutuskan untuk melanjutkan persidangan.
Hakim menuturkan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah cermat dan lengkap. Hakim memerintahkan kepada Jaksa untuk melanjutkan kasus ini ke tahap pembuktian. Oleh karena itu, Majelis Hakim minta JPU untuk menghadirkan saksi-saksi di persidangan selanjutnya.
Pembacaan Putusan Sela oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh tersebut dipimpin langsung oleh Majelis Hakim R. HENDRAL, S.H., M.H selaku Ketua Majelis, SADRI, S.H., M.H dan R DEDDY HARYANTO, S.H., M.H masing-masing selaku Hakim Anggota dan SAIFUL BAHRI selaku Panitera Pengganti.
Dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) hadir Rajeskana, S.H., M.H., Iqbal, S.H, dan Mulyadi, S.H., M.H.
Sementara lima terdakwa yang hadir di persidangan masing-masing, Fathullah Badli sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada pekerjaan lanjutan konstruksi fisik pembangunan Monumen Islam Samudra Pasai Kabupaten Aceh Utara tahap I sampai V tahun anggaran 2012-2016, Nurliana NA (Pejabat Pembuat Komitmen/PPK proyek itu tahap I sampai VI tahun anggaran 2012-2017), T. Maimun (Direkur PT Lamkaruna Yachmoon selaku rekanan proyek itu tahap II tahun 2013, tahap III tahun 2014, tahap V tahun 2016, dan tahap VI tahun 2017), T. Reza Felanda (Direktur PT Perdana Nuasa Moely selaku rekanan proyek itu tahap I tahun 2012 dan tahap IV tahun 2015), dan Poniem (Direktris CV Sarena Consultant sebagai konsultan pengawas proyek tersebut).
Dalam persidangan sebelumnya, Senin, 5 Juni 2023, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Banda Aceh menerima eksepsi lima terdakwa perkara dugaan korupsi pada proyek pembangunan Monumen Islam Samudra Pasai di Aceh Utara.
Dalam putusan sela yang dibacakan Majelis Hakim diketuai R. Hendral, S.H., M.H. (Hakim Ketua), didampingi Sadri, S.H., M.H., dan R. Deddy Harryanto, S.H., M.Hum. (Hakim Anggota) itu juga menyatakan, “Dakwaan penuntut umum batal demi hukum. Membebaskan terdakwa dari tahanan”. []
Discussion about this post