MEDIAACEH.CO, Banda Aceh – Badan Legislasi (Banleg) DPR Aceh menerima kunjungan dan silaturahim Pengurus Lembaga Pemerhati dan Advokasi Syariat Islam (LEPADSI) di ruang kerja Banleg DPR Aceh, Jumat sore, 28 Juli 2023.
Tamu langsung diterima Ketua Banleg DPR Aceh, Tgk Mawardi SE, Wakil Ketua H. Ridwan Yunus SH dan Tgk H Irawan Abdullah S.Ag.
Lembaga LEPADSI ini dipimpin H.Azwar Abu Bakar, serta juga Abu Yus, Prof Apridar, DR Sirajudin, Prof Nazaruddin, DR Silahuddin, DR Kurniawan, dan beberapa politisi senior dan mantan pejabat.
Menurut Azwar, lembaga ini dibentuk karena kegundahan atas tidak berjalannya pelaksanaan Syariat Islam sebagaimana yang diharapkan, jadi pihaknya akan menghadapi jika ada siapapun yang ingin mengganggu pelaksanaan Syariat Islam tersebut.
Abu Yus menyampaikan UU Nomor 11 tahun 2006 menegaskan bahwa Aceh merupakan regulasi yang menegaskan Aceh sudah semestinya dijalankan dalam Daulah Islamiyah dalam Negara Republik Indonesia.
“Apalagi kita dikuatkan UU Nomor 44 tahun 1999. Jadi qanun memiliki kekuatan bagi kita untuk mengatur segala sesuatu yang berhubungan dengan pelaksanaan Syariat Islam secara kaffah.”
Ketua Banleg mengapresiasi penuh atas kuinjungan LEPADSI, karena lembaga ini merupakan gabungan politisi senior, tokoh intelektual kampus, dan mantan-mantan pejabat senior.
“Dimana kami yakin, ayah dan abang-abang semua memiliki pengalaman yang kuat atas dinamika politik dan birokrasi Aceh sebelumnya, kunjungan ini menjadi penambah semangat kami, bahwa kita dapat saling berkolaborasi.”
Ia mengharapkan juga bahwa karena LEPADSI ini adalah tergabung pemimpin dan tokoh intelektual serta orang-orang pintar maka LEPADSI dapat mengkritisi dan menyumbang pemikiran-pemikiran positif dan konstruktif dalam merespon keadaan kekinian Aceh atas politik, ekonomi, dan birokrasi program-program pembangunan.
Ketua Banleg juga mengharapkan, jangan terkesan LEPADSI hanya berkait pada isu pelaksanaan Syariat Islam saja, padahal untuk memperkuat pelaksanaan Syariat Islam sangat ditentukan oleh komitmen pemerintah Jakarta menjalankan wewenang Keistimewaan dan Kekhususan Aceh”
“Meskipun qanun yang dihasilkan bagus, namun perlu diteruskan dengan peraturan-peraturan gubernur agar menjadi rujukan pelaksanaannya, namun jika tidak ada pergub maka qanun tersebut bisa mandek.”
Sebagai politisi dari Partai Aceh, Tgk Adek mengaku sangat paham ruh perjuangan, pondasinya dibangun oleh wali Tgk Muhammad Hasan di Tiro, bahwa perjuangan Aceh ini memang didasari pada cita-cita mengamalkan ajaran dan nilai-nilai kehidupan berdasarkan Islam, dan beliau juga kuatkan dengan nasionalisme ke-Acehan, kenapa ? karena setiap langkah kita harus selalu atas pertimbangan “Aceh Political Interest,” kata Mawardi.
“Kami sangat membuka LEPADSI untuk terlibat, dalam jangka pendek kami ingin LEPADSI bisa terlibat dalam pembahasan revisi qanun Pendidikan Aceh, dimana saat ini sangat perlu semangat dan pemikiran dari abang-abang, ayah-ayah dan guree-guree kami semua, “ tutup Mawardi, ketua Banleg DPR Aceh. []
Discussion about this post