MEDIAACEH.CO, Jakarta – Kementerian Dalam Negeri menyerahkan surat Keputusan Presiden (Keppres) terkait perpanjangan masa jabatan Achmad Marzuki sebagai Pj Gubernur Aceh untuk periode 2023 – 2024.
“Bapak Achmad Marzuki diperpanjang masa jabatannya sebagai Penjabat Gubernur Aceh untuk paling lambat 1 tahun ke depan,” kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benny Irwan, Rabu 5 Juli 2023.
Ia menjelaskan, Keputusan Presiden terkait perpanjangan masa jabatan Achmad Marzuki sebagai Pj Gubernur Aceh diserahkan langsung Sekjen Kemendagri Suhajar Diantoro mewakili Mendagri di Kantor Kemendagri.
“Artinya, Pak Achmad Marzuki akan menjalankan tugas untuk satu tahun ke depan termasuk akan menyukseskan pelaksanaan Pemilu di Aceh,” katanya. | Sumber: Antara
Discussion about this post