Rabu, Januari 14, 2026
MEDIAACEH.CO
  • News
  • Headline
  • Sports
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Health
  • Hiburan
  • Kolom
No Result
View All Result
  • News
  • Headline
  • Sports
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Health
  • Hiburan
  • Kolom
No Result
View All Result
MEDIAACEH.CO
Home Politik

Sidang Persiapan Kisruh Pilchiksung Meunye VII Pirak Timu, Tergugat Tidak Hadir

by Zulkifli Anwar
3 Mei 2023
in Politik
Reading Time: 2 mins read
Sidang Persiapan Kisruh Pilchiksung Meunye VII Pirak Timu, Tergugat Tidak Hadir
FacebookTwitterWhatsppLine

MEDIAACEH.co, Banda Aceh – Kisruh Pemilihan Geuchik Gampong Meunye VII, Kecamatan Pirak Timu, Aceh Utara, terus memasuki babak baru. Warga menempuh berbagai cara demi mendapatkan keadilan.

Kini, proses gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) telah memasuki sidang kedua. Gugatan tersebut dilakukan atas dasar dugaan diskriminasi dan pencegahan, serta beritikad buruk yang dilakukan Panitia Pemilihan Geusyik (P2K) terhadap Hasbullah.

Inforasi yang didapat, panggilan sidang / pemberitahuan yang dikirim dari
pengadilan dengan Nomor: 8/G/2023/PTUN.BNA Perkara Tanggal 02 Mei 2023 dengan agenda pemeriksaan persiapan.

Sementara Tim kuasa hukum Hasbullah, masyarakat Dusun Buket Ceubrek, Rini Santia, S.H dari Safar And Pertner menyebutkan, hari ini dalam sidang persiapan tertutup itu, Bupati Aceh Utara sebagai tergugat tidak berhadir. “Dan sidang akan dilanjutkan pekan depan,” kata Rini.

Diberitakan sebelumya, Gugatan itu dilayangkan lantaran adanya upaya pencekalan atau menolak pendaftaran Hasballah, salah satu warga Dusun Buket Cubrek untuk ikut serta mencalonkan diri sebagai geuchik gampong setempat.

Di antara alasan penolakan adanya perjanjian adat lama (sekira tahun 1980-an), bahwa masyarakat Dusun Buket Cubrek tidak boleh menjadi Geuchik Gampong Meunye Tujoh.

Sebelumnya Dusun Buket Cubrek merupakan bagian dari Gampong Tanjung Seureukuy Kecamatan Pirak Timu, namun karena sulitnya akses ke pusat gampong, sejak tahun tersebut Dusun Buket Cubrek masuk ke dalam wilayah pemerintahan Gampong Munye Tujoh.

Serta, alasan karena 1 (satu) persyaratan yang belum dilengkapi yaitu Surat Keterangan Imum Gampong terkait telah melaksanakan adat istiadat, kebiasaan dan acara keagamaan di Gampong padahal persyaratan tersebut tidak terdapat pada Qanun Aceh No. 4 tahun 2009 tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Keuchik di Aceh.

Bahwa tindakan P2G dan Tuha Peut Gampong Meunye Tujuh, telah melanggar Hak Asasi Manusia, hak-hak Konstitusional, Sipil dan Politik Pengadu untuk turut serta dalam Pemerintahan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 43 ayat (3) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia menyebutkan bahwa Setiap warga negara dapat diangkat dalam setiap jabatan pemerintahan.

Kemudian Pasal 90 ayat (1) disebutkan bahwa Setiap orang dan atau sekelompok orang yang memiliki alasan kuat bahwa hak asasinya telah dilanggar dapat mengajukan laporan dan pengaduan lisan atau tertulis pada Komnas HAM serta Sesuai ketentuan Pasal 9 Undang-undang Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis bahwa Setiap warga negara berhak memperoleh perlakuan yang sama untuk mendapatkan hak-hak sipil, politik, ekonomi, sosial, dan budaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, tanpa pembedaan ras dan etnis.

Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut Pengadu telah mendapatkan perlakuan Diskriminatif dalam bentuk pembedaan, pengecualian, pembatasan, atau pemilihan berdasarkan pada ras dan etnis, yang mengakibatkan pencabutan atau pengurangan pengakuan, perolehan, atau pelaksanaan Hak Asasi Manusia dan kebebasan dasar dalam suatu kesetaraan di bidang sipil, politik, ekonomi, sosial dan budaya.

Kasus itu sebelumya juga telah dilaporkan ke Polres Aceh Utara, Ombudsman RI Perwakilan Aceh hingga ke Komisi nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM) RI Perwakilan Aceh, kasus dugaan Diskriminasi di Gampong Meunye VII Kecamatan Pirak Timur.[]

Previous Post

DPR Aceh Kembali Bahas Raqan Dana Abadi Pendidikan

Next Post

Malam Ini, Cak Imin, SBY, dan AHY Bertemu di Puri Cikeas

JanganLewatkan!

Soal Pengunduran Diri Kepala BPKA, Ini Penjelasan Jubir Pemerintah Aceh

Pemerintah Aceh Kembalikan Dokumen Evaluasi APBK Langsa 2026

by Redaksi
13 Januari 2026
0

MEDIAACEH.CO, Banda Aceh - Pemerintah Aceh menyatakan tidak dapat menindaklanjuti evaluasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota (APBK) Langsa Tahun Anggaran...

Presiden Perpanjang SK Achmad Marzuki sebagai Pj Gubernur Aceh

Pemerintah Aceh Evaluasi APBA 2026, Fokus Penyesuaian Anggaran Bencana

by Redaksi
12 Januari 2026
0

MEDIAACEH.CO, Banda Aceh - Pemerintah Aceh memastikan tindak lanjut hasil evaluasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) Tahun Anggaran 2026...

Ketua Komisi I DPRA: TNI Jangan Salah Kaprah, Fokus Tangani Bencana

Ketua Komisi I DPRA: TNI Jangan Salah Kaprah, Fokus Tangani Bencana

by Redaksi
26 Desember 2025
0

MEDIAACEH.CO, Banda Aceh - Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Teungku Muharuddin, mengecam keras aksi anarkis yang dilakukan aparat...

Next Post
Malam Ini, Cak Imin, SBY, dan AHY Bertemu di Puri Cikeas

Malam Ini, Cak Imin, SBY, dan AHY Bertemu di Puri Cikeas

Kisah Mahasiswi UK Petra Magang di Jaguar Land Rover Inggris

Kisah Mahasiswi UK Petra Magang di Jaguar Land Rover Inggris

Discussion about this post

BeritaTerbaru

Lembaga Wali Nanggroe Gelar Rapat Koordinasi Lintas Sektor

Lembaga Wali Nanggroe Gelar Rapat Koordinasi Lintas Sektor

13 Januari 2026
Terus Bergerak Bantu Pemulihan, SBA Kerahkan Alat Berat untuk Pembersihan Area Terdampak Banjir

Terus Bergerak Bantu Pemulihan, SBA Kerahkan Alat Berat untuk Pembersihan Area Terdampak Banjir

13 Januari 2026
Soal Pengunduran Diri Kepala BPKA, Ini Penjelasan Jubir Pemerintah Aceh

Pemerintah Aceh Kembalikan Dokumen Evaluasi APBK Langsa 2026

13 Januari 2026
Presiden Perpanjang SK Achmad Marzuki sebagai Pj Gubernur Aceh

Pemerintah Aceh Evaluasi APBA 2026, Fokus Penyesuaian Anggaran Bencana

12 Januari 2026
Majelis Wali Amanat Tetapkan Tiga Calon Rektor USK Terpilih

Majelis Wali Amanat Tetapkan Tiga Calon Rektor USK Terpilih

12 Januari 2026
  • Home
  • Iklan
  • Karir
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2021 MEDIAACEH.CO

No Result
View All Result
  • News
  • Headline
  • Sports
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Health
  • Hiburan
  • Kolom

© 2021 MEDIAACEH.CO