MEDIAACEH.co, Banda Aceh – Kisruh Pemilihan Geuchik Gampong Meunye VII, Kecamatan Pirak Timu, Aceh Utara, terus memasuki babak baru. Warga menempuh berbagai cara demi mendapatkan keadilan.
Kini, proses gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) telah memasuki sidang kedua. Gugatan tersebut dilakukan atas dasar dugaan diskriminasi dan pencegahan, serta beritikad buruk yang dilakukan Panitia Pemilihan Geusyik (P2K) terhadap Hasbullah.
Inforasi yang didapat, panggilan sidang / pemberitahuan yang dikirim dari
pengadilan dengan Nomor: 8/G/2023/PTUN.BNA Perkara Tanggal 02 Mei 2023 dengan agenda pemeriksaan persiapan.
Sementara Tim kuasa hukum Hasbullah, masyarakat Dusun Buket Ceubrek, Rini Santia, S.H dari Safar And Pertner menyebutkan, hari ini dalam sidang persiapan tertutup itu, Bupati Aceh Utara sebagai tergugat tidak berhadir. “Dan sidang akan dilanjutkan pekan depan,” kata Rini.
Diberitakan sebelumya, Gugatan itu dilayangkan lantaran adanya upaya pencekalan atau menolak pendaftaran Hasballah, salah satu warga Dusun Buket Cubrek untuk ikut serta mencalonkan diri sebagai geuchik gampong setempat.
Di antara alasan penolakan adanya perjanjian adat lama (sekira tahun 1980-an), bahwa masyarakat Dusun Buket Cubrek tidak boleh menjadi Geuchik Gampong Meunye Tujoh.
Sebelumnya Dusun Buket Cubrek merupakan bagian dari Gampong Tanjung Seureukuy Kecamatan Pirak Timu, namun karena sulitnya akses ke pusat gampong, sejak tahun tersebut Dusun Buket Cubrek masuk ke dalam wilayah pemerintahan Gampong Munye Tujoh.
Serta, alasan karena 1 (satu) persyaratan yang belum dilengkapi yaitu Surat Keterangan Imum Gampong terkait telah melaksanakan adat istiadat, kebiasaan dan acara keagamaan di Gampong padahal persyaratan tersebut tidak terdapat pada Qanun Aceh No. 4 tahun 2009 tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Keuchik di Aceh.
Bahwa tindakan P2G dan Tuha Peut Gampong Meunye Tujuh, telah melanggar Hak Asasi Manusia, hak-hak Konstitusional, Sipil dan Politik Pengadu untuk turut serta dalam Pemerintahan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 43 ayat (3) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia menyebutkan bahwa Setiap warga negara dapat diangkat dalam setiap jabatan pemerintahan.
Kemudian Pasal 90 ayat (1) disebutkan bahwa Setiap orang dan atau sekelompok orang yang memiliki alasan kuat bahwa hak asasinya telah dilanggar dapat mengajukan laporan dan pengaduan lisan atau tertulis pada Komnas HAM serta Sesuai ketentuan Pasal 9 Undang-undang Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis bahwa Setiap warga negara berhak memperoleh perlakuan yang sama untuk mendapatkan hak-hak sipil, politik, ekonomi, sosial, dan budaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, tanpa pembedaan ras dan etnis.
Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut Pengadu telah mendapatkan perlakuan Diskriminatif dalam bentuk pembedaan, pengecualian, pembatasan, atau pemilihan berdasarkan pada ras dan etnis, yang mengakibatkan pencabutan atau pengurangan pengakuan, perolehan, atau pelaksanaan Hak Asasi Manusia dan kebebasan dasar dalam suatu kesetaraan di bidang sipil, politik, ekonomi, sosial dan budaya.
Kasus itu sebelumya juga telah dilaporkan ke Polres Aceh Utara, Ombudsman RI Perwakilan Aceh hingga ke Komisi nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM) RI Perwakilan Aceh, kasus dugaan Diskriminasi di Gampong Meunye VII Kecamatan Pirak Timur.[]
Discussion about this post