MEDIAACEH.CO, Banda Aceh – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) minta Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN untuk tidak melanjutkan semua proses perizinan hak guna usaha (HGU) perkebunan di Aceh, termasuk perpanjangan HGU PT Perkebunan Nusantara I (PTPN I) sampai selesainya polemik Qanun tentang Pertanahan Aceh.
Hal tersebut disampaikan Ketua Badan Legislasi (Banleg) DPR Aceh, Mawardi dalam rapat koordinasi perpanjangan HGU PT Perkebunan Nusantara I.
Tgk Adek, sapaan akrab Mawardi, mengatakan, semua perizinan HGU perlu dievaluasi, selain banyak masalah, seperti status tanah yang masuk dalam wilayah perkampungan dan tanah adat, juga selama ini tidak menguntungkan keuangan Aceh maupun Kabupaten/Kota.
“Dalam UU Agraria juga mengatur setiap perpanjangan HGU, apabila sudah terbentuk perkampungan, sudah ada fasilitas umum dan ditempati masyarakat, maka wajib dikeluarkan ketika perpanjangan HGU seperti di PTPN I Cot Girek,” kata Mawardi.
Ia meminta agar disesuaikan dengan regulasi yang lebih sesuai, semestinya pemerintah melakukan pelimpahan kewenangan yang diikutsertakan dengan pelimpahan perangkat sehingga menjadi Badan Pertanahan Aceh atau BPA.
“Pemerintah Aceh memiliki wewenang untuk mengatur segala pertanahan di wilayahnya sebagaimana diatur dalam UU Nomor 11 tahun 2006. Namun, polemik regulasi atas pertanahan ini memang belum selesai, maka wajih kita selesaikan,” ujarnya lagi.
Ia menjelaskan, dalam pertemuan tersebut, direkomendasikan juga agar Pemerintah Aceh membentuk tim kajian terkait permasalahan Hak Guna Lahan Usaha (HGU) dan berkoordinasi dengan Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Aceh.
“Makanya, komitmen yang kita minta pada Menteri ATR/BPN wajib menggutamakan UU Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh terkait Perizinan Hak Guna Usaha (HGU) Perkebunan di Aceh. Begitu pula atas ketentuan pengelolaan Sumber Daya Alam Aceh lainnya, Menteri ESDM, Menteri investasi dan BKPM juga demikian atas izin pertambangan dan Migas,” tegas Mawardi.
Mawardi menambahkan, Ketua DPR Aceh, Saiful Bahri, sesaat setelah selesai rapat koordinasi tersebut, langsung memerintahkan pada Sekretarat Dewan DPR Aceh untuk menyiapkan surat resmi untuk disampaikan langsung kepada Presiden Republik Indonesia, Menteri ATR/BPN, Menteri Dalam Negeri, dan Kepala Kanwil BPN Aceh.
“Isi surat tersebut merupakan Rekomendasi DPR Aceh terkait status Perizinan HGU Perkebunan di Aceh.”
Saiful Bahri menambahkan, atas nama Pimpinan DPR Aceh, ia sangat apresiasi pada Presiden Republik Indonesia atas komitmennya dalam menjalankan Undang-undang Nomor 11 tahun 2006, karena UU inilah yang mempertemukan kepentingan politik para pihak, RI dan GAM dalam membangun masa depan Aceh.
Discussion about this post