MEDIAACEH.CO, Aceh Utara – Komplotan maling spesialis pembobolan sekolah dan rumah ditangkap tim Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Aceh Utara di lokasi berbeda. Selain lima tersangka termasuk penadah, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya enam unit laptop, dua unit komputer, enam unit tab dan lainnya.
Lima tersangka masing-masing berinisial IS (29), RA (25), HE (39) warga Kecamatan Baktiya, TF (26) warga Tanah Jambo Aye. Kemudian, seorang penadah, MN (48) warga Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara.
Kapolres Aceh Utara AKBP Riza Faisal, melalui Kasat Reskrim Iptu Noca Tryananto menyebutkan, mereka (tersangka) melakukan tindak pidana pencurian di tiga lokasi berbeda. Pertama di SD Negeri 6 Seunuddon, kedua di SD Negeri 3 Tanah Jambo Aye, dan ketiga di rumah Umi Kasum yang berada di Kecamatan Baktiya, Aceh Utara.
“Dari hasil pemeriksaan para tersangka, mereka memiliki peran berbeda saat beraksi, termasuk di antaranya seorang penadah. Namun masih ada dua tersangka lainnya yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), yaitu AJ (23) dan BA (28),” ungkap Noca Tryananto, kepada wartawan saat konferensi pers, di Mapolres setempat, Kamis, 9 Juni 2022.
Dijelaskan, kejadian pertama pada 13 Mei 2022 sekitar pukul 21.00 WIB di SD Negeri 6 Seunuddon. Berlanjut 16 Mei 2022 sekitar pukul 02.30 WIB, pencurian kembali dilakukan di lokasi yang sama (SDN 6 Seunuddon). Di situ, tersangka IS mengajak tersangka RA dan HE untuk membantu melakukan pencurian. Sementara di SD Negeri 3 Tanah Jambo Aye, 29 Mei 2022, tersangka bertambah lagi dengan melibatkan TF, BA dan AJ (keduanya DPO).
Terkait pencurian di rumah Umi Kalsum yang dilaporkan korban pada 2 Juni 2022, itu juga melibatkan tersangka TF. Belakangan setelah dilakukan pengembangan, aksi di rumah tersebut juga melibatkan tersangka RA dan IS.
“Korban melaporkan kehilangan dua cincin emas dengan berat sekitar 3 mayam. Hingga saat ini tim kita masih melakukan pencarian cincin tersebut,” ujar Noca.
Dari para tersangka, lanjut Noca, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti.
“Barang bukti yang telah berhasil kita amankan berupa enam unit laptop, satu unit ampli, satu unit tip, satu unit sound sistem, tiga unit infokus. Kemudian, satu unit printer, satu unit bel elektrik, dua unit komputer, enam unit tab, satu unit CPU, satu unit sepeda motor jenis vario, linggis dan sejumlah peralatan elektonik lainnya. Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut,” pungkas Iptu Noca.[]
Discussion about this post