Selasa, Januari 31, 2023
MEDIAACEH.CO
  • News
  • Headline
  • Sports
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Health
  • Hiburan
  • Kolom
No Result
View All Result
  • News
  • Headline
  • Sports
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Health
  • Hiburan
  • Kolom
No Result
View All Result
MEDIAACEH.CO
Home Politik

Durasi Masa Kampanye Pemilu 2024 Disepakati 75 Hari

by Redaksi
17 Mei 2022
in Politik
Reading Time: 1 min read
Muzakarah Ulama Ke 2 di Aceh Timur Berjalan Lancar

Belasan Alat Peraga Kampanye (APK) peserta pemilu berupa poster terpasang di pohon dengan cara dipaku, terletak di pinggir jalan Singkil - Rimo, Gampong Pulo Sarok, Kecamatan Singkil, Aceh Singkil, Selasa 05 Maret 2019. | Foto: mediaaceh.co/Satri Afandi

FacebookTwitterWhatsppLine

MEDIAACEH.CO, Jakarta – Perdebatan panjang soal durasi masa kampanye Pemilu 2024 akhirnya mencapai titik temu. DPR, pemerintah dan penyelenggara pemilu setuju masa kampanye menjadi 75 hari.

Durasi kampanye 75 hari ini merupakan salah satu poin kesimpulan dalam rapat konsinyering Komisi II DPR bersama Kemendagri, KPU, Bawaslu dan DKPP yang digelar sejak 13 – 15 Mei 2022.

“Usulan KPU 90 hari, diminta oleh seluruh fraksi DPR RI untuk disederhanakan menjadi 75 hari,” kata anggota Komisi II DPR, Muhammad Rifqizamy Karyasuda dikutip, Minggu 15 Mei 2022.

Kendati demikian, dia menyampaikan bahwa pemangkasan ini bisa dilakukan dengan dua syarat. Pertama, perubahan mekanisme pengaturan tentang barang dan jasa atau logistik pemilu yang harus dilakukan lebih simpel, efesien, transparan dan akuntabel. Semisal, menggunakan elektronik katalog dan penyebaran pencetakan di beberapa tempat di Indonesia.

“Sehingga, penyebaran distribusinya bisa sebangun dengan masa kampanye yang tidak terlalu lama,” ujarnya.

Kedua, kata dia, Komisi II DPR meminta kepada pemerintah dan penyelenggara pemilu untuk segera menyusun kodifikasi hukum acara pemilu. Dalam kaitan ini, tidak hanya melibatkan pemerintah dan penyelenggara pemilu, tetapi juga melibatkan Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam penyusunannya.

Oleh karena itu, seluruh pihak termasuk DPR RI akan bekerja semaksimal mungkin untuk mewujudkan kodifikasi hukum acara pemilu ini guna memastikan waktu penyelesaian sengketa dan berbagai mekanisme hukum kepemiluan di Indonesia bisa tepat waktu.

“Dan tidak menganggu proses-proses pelantikan dan periodesasi jabatan-jabatan politik baik presiden dan wakil presiden, DPR, DPD, DPRD, termasuk dalam konteks pemilihan kepala daerah itu sendiri,” tutur politikus PDIP itu.[]

Sumber: SINDOnews.com

Tags: Masa KampanyePemilu 2024pilpres
Previous Post

Anggaran Pemilu 2024 Disepakati Sebesar Rp76 Triliun

Next Post

Cerita Wulan Guritno Kepincut Keindahan Aceh saat Gowes

JanganLewatkan!

Sekda Pimpin Rapat Fasilitasi Pemda Dalam Tahapan Penyelenggaraan Pemilu

Sekda Pimpin Rapat Fasilitasi Pemda Dalam Tahapan Penyelenggaraan Pemilu

by Zulkifli Anwar
5 Januari 2023
0

MEDIAACEH.CO, Aceh Utara - Pemerintah Kabupaten Aceh Utara menggelar rapat untuk mengetahui persiapan-persiapan dalam tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024. Rapat yang...

Lantik 135 Anggota PPK, Pj Bupati Aceh Utara Ingatkan Profesional dan Netralitas

Lantik 135 Anggota PPK, Pj Bupati Aceh Utara Ingatkan Profesional dan Netralitas

by Zulkifli Anwar
4 Januari 2023
0

MEDIAACEH.CO, Aceh Utara - Penjabat Bupati Aceh Utara meminta petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilu serentak tahun 2024 agar...

Sandiaga Uno Disebut Lebih Banyak Hadiri Acara Partai Lain Ketimbang Gerindra

Sandiaga Uno Disebut Lebih Banyak Hadiri Acara Partai Lain Ketimbang Gerindra

by Redaksi
3 Januari 2023
0

MEDIAACEH.CO, Jakarta - Ketua DPP Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan informasi soal Sandiaga Uno pindah ke Partai Persatuan...

Next Post
Cerita Wulan Guritno Kepincut Keindahan Aceh saat Gowes

Cerita Wulan Guritno Kepincut Keindahan Aceh saat Gowes

Mbappe Sangat Nyaris Gabung Madrid

Here We Go! Mbappe Sepakat Gabung Real Madrid, Kantongi Bonus Hingga Rp1,5 Triliun

Discussion about this post

BeritaTerbaru

Tingkatkan Layanan Kamtibmas, PO JRG dan Polda Aceh Jalin Kerjasama

Tingkatkan Layanan Kamtibmas, PO JRG dan Polda Aceh Jalin Kerjasama

30 Januari 2023
Peringati Harlah Satu Abad Nahdlatul Ulama, PWNU Aceh Gelar Ragam Kegiatan

Peringati Harlah Satu Abad Nahdlatul Ulama, PWNU Aceh Gelar Ragam Kegiatan

28 Januari 2023
Penyerahan Aset Milik Pemerintah Aceh ke UIN Ar-Raniry Dibatalkan Secara Sepihak oleh Gubernur

UIN Ar-Raniry Terima 6.185 Mahasiswa Baru

28 Januari 2023
Pemko Lhokseumawe Putuskan Kerjasama Dengan Rumah Sakit Arun

Pemko Lhokseumawe Putuskan Kerjasama Dengan Rumah Sakit Arun

28 Januari 2023
Ratusan Kepala Sekolah di Aceh Utara Dilatih Perkuat Pemahaman Tugas Pokok

Ratusan Kepala Sekolah di Aceh Utara Dilatih Perkuat Pemahaman Tugas Pokok

28 Januari 2023
  • Home
  • Iklan
  • Karir
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2021 MEDIAACEH.CO

No Result
View All Result
  • News
  • Headline
  • Sports
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Health
  • Hiburan
  • Kolom

© 2021 MEDIAACEH.CO