Sabtu, Juli 2, 2022
MEDIAACEH.CO
  • News
  • Headline
  • Sports
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Health
  • Hiburan
  • Kolom
No Result
View All Result
  • News
  • Headline
  • Sports
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Health
  • Hiburan
  • Kolom
No Result
View All Result
MEDIAACEH.CO
Home Politik

Durasi Masa Kampanye Pemilu 2024 Disepakati 75 Hari

by Redaksi
17 Mei 2022
in Politik
Reading Time: 1 min read
Muzakarah Ulama Ke 2 di Aceh Timur Berjalan Lancar

Belasan Alat Peraga Kampanye (APK) peserta pemilu berupa poster terpasang di pohon dengan cara dipaku, terletak di pinggir jalan Singkil - Rimo, Gampong Pulo Sarok, Kecamatan Singkil, Aceh Singkil, Selasa 05 Maret 2019. | Foto: mediaaceh.co/Satri Afandi

MEDIAACEH.CO, Jakarta – Perdebatan panjang soal durasi masa kampanye Pemilu 2024 akhirnya mencapai titik temu. DPR, pemerintah dan penyelenggara pemilu setuju masa kampanye menjadi 75 hari.

Durasi kampanye 75 hari ini merupakan salah satu poin kesimpulan dalam rapat konsinyering Komisi II DPR bersama Kemendagri, KPU, Bawaslu dan DKPP yang digelar sejak 13 – 15 Mei 2022.

“Usulan KPU 90 hari, diminta oleh seluruh fraksi DPR RI untuk disederhanakan menjadi 75 hari,” kata anggota Komisi II DPR, Muhammad Rifqizamy Karyasuda dikutip, Minggu 15 Mei 2022.

Kendati demikian, dia menyampaikan bahwa pemangkasan ini bisa dilakukan dengan dua syarat. Pertama, perubahan mekanisme pengaturan tentang barang dan jasa atau logistik pemilu yang harus dilakukan lebih simpel, efesien, transparan dan akuntabel. Semisal, menggunakan elektronik katalog dan penyebaran pencetakan di beberapa tempat di Indonesia.

“Sehingga, penyebaran distribusinya bisa sebangun dengan masa kampanye yang tidak terlalu lama,” ujarnya.

Kedua, kata dia, Komisi II DPR meminta kepada pemerintah dan penyelenggara pemilu untuk segera menyusun kodifikasi hukum acara pemilu. Dalam kaitan ini, tidak hanya melibatkan pemerintah dan penyelenggara pemilu, tetapi juga melibatkan Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam penyusunannya.

Oleh karena itu, seluruh pihak termasuk DPR RI akan bekerja semaksimal mungkin untuk mewujudkan kodifikasi hukum acara pemilu ini guna memastikan waktu penyelesaian sengketa dan berbagai mekanisme hukum kepemiluan di Indonesia bisa tepat waktu.

“Dan tidak menganggu proses-proses pelantikan dan periodesasi jabatan-jabatan politik baik presiden dan wakil presiden, DPR, DPD, DPRD, termasuk dalam konteks pemilihan kepala daerah itu sendiri,” tutur politikus PDIP itu.[]

Sumber: SINDOnews.com

Tags: Masa KampanyePemilu 2024pilpres
Previous Post

Anggaran Pemilu 2024 Disepakati Sebesar Rp76 Triliun

Next Post

Cerita Wulan Guritno Kepincut Keindahan Aceh saat Gowes

JanganLewatkan!

Pemerintah Teken Kontrak Bersama APBA 2022 Tahap V

Pemerintah Teken Kontrak Bersama APBA 2022 Tahap V

by Redaksi
1 Juli 2022
0

MEDIAACEH.CO, Banda Aceh - Pemerintah Aceh hanya tinggal selangkah lagi akan menuntaskan semua paket strategis 2022. Hal itu ditandai dengan...

Tanggapi Pendapat Banggar, Gubernur Aceh: PAD Melebihi Target

Gubernur Hadiri Paripurna DPR Aceh

by Redaksi
30 Juni 2022
0

MEDIAACEH.CO, Banda Aceh – Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), dengan agenda Penyampaian Pendapat...

DPR Aceh Rombak Alat Kelengkapan Dewan

DPR Aceh Rombak Alat Kelengkapan Dewan

by Redaksi
30 Juni 2022
0

MEDIAACEH.CO, Banda Aceh - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh mereposisi Alat Kelengkapan Dewan (AKD) pada tahun 2022 ini. Pengumuman perombakan...

Next Post
Cerita Wulan Guritno Kepincut Keindahan Aceh saat Gowes

Cerita Wulan Guritno Kepincut Keindahan Aceh saat Gowes

Mbappe Sangat Nyaris Gabung Madrid

Here We Go! Mbappe Sepakat Gabung Real Madrid, Kantongi Bonus Hingga Rp1,5 Triliun

Discussion about this post

BeritaTerbaru

Temu Ramah Seniman Aceh di Yogyakarta Berlangsung Penuh Keakraban

Temu Ramah Seniman Aceh di Yogyakarta Berlangsung Penuh Keakraban

1 Juli 2022
Jaksa Agung Cup, Atlet Pelatda KONI Aceh Rebut Satu Emas Dua Perak

Jaksa Agung Cup, Atlet Pelatda KONI Aceh Rebut Satu Emas Dua Perak

1 Juli 2022
Menpan-RB Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia

Menpan-RB Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia

1 Juli 2022
Tanggapi Pendapat Banggar, Gubernur Aceh: PAD Melebihi Target

Tanggapi Pendapat Banggar, Gubernur Aceh: PAD Melebihi Target

1 Juli 2022
Pemerintah Teken Kontrak Bersama APBA 2022 Tahap V

Pemerintah Teken Kontrak Bersama APBA 2022 Tahap V

1 Juli 2022

BeritaTerpopuler

  • Pengawet Makanan yang Menggunakan Bahan Kimia

    Pengawet Makanan yang Menggunakan Bahan Kimia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Begini Cara Mengembalikan Kejantanan Pria

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Doa Tolak Bala

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Usai Berhubungan Seks, Jangan Lakukan 4 Hal Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Empat Tahapan Infeksi HIV pada Tubuh Manusia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Home
  • Iklan
  • Karir
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2021 MEDIAACEH.CO

No Result
View All Result
  • News
  • Headline
  • Sports
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Health
  • Hiburan
  • Kolom

© 2021 MEDIAACEH.CO