MEDIAACEH.CO, Banda Aceh – Juru Bicara (Jubir) Komite Peralihan Aceh (KPA), Azhari Cage, meminta pihak kepolisian untuk menghentikan kasus Ketua Mualimin Aceh, Zulkarnaini Hamzah alias Tgk Ni, terkait pengibaran bendera bulan bintang pada 4 Desember 2021 lalu.
“Kalau Polda masih terus menganggap makar, maka kami akan terus kibarkan (bendera bulan bintang). Karena ini harus diperjelas, persoalan bendera ini persoalan masalah yang sah secara hukum,” kata Juru Bicara KPA Pusat, Azhari Cage, saat menggelar konferensi pers di Kantor KPA Pusat, Batoh, Banda Aceh, Selasa 28 Desember 2021.
Oleh karena itu, kata Azhari, pihaknya akan meminta Kapolda untuk menghentikan kasus tersebut karenatidak sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Karena kasus ini benar-benar tidak sesuai dengan hukum yang berlaku dan tidak beralasan secara hukum dan kami juga akan melaporkan persoalan ini kepada Kapolri terhadap persoalan-persoalan yang terjadi di Aceh, karena qanun bendera masih sah secara hukum,” ujarnya.
Menurutnya, pemanggilan Tgk Ni tidak beralasan secara hukum karena tidak sesuai dengan norma hukum. Karena dalam pasal surat pemanggilan tersebut disebutkan makar.
“Karena persoalan bendera masih menjadi persoalan politik, belum berhak dibawa ke ranah hukum, perjanjian MoU jelas menyebutkan dan Qanun Aceh juga jelas, silahkan diperiksa di dalam lembar Qanun Aceh di situ masih tercatat sebagai Qanun Aceh yaitu Qanun Nomor 3 Tahun 2013,” sebutnya.
“Kalau mau ditangkap, tangkap DPR, tangkap pak gubernur, karena itu masih sah secara hukum dalam Qanun Aceh,” pungkasnya.[]
Discussion about this post