Rabu, Mei 31, 2023
MEDIAACEH.CO
  • News
  • Headline
  • Sports
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Health
  • Hiburan
  • Kolom
No Result
View All Result
  • News
  • Headline
  • Sports
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Health
  • Hiburan
  • Kolom
No Result
View All Result
MEDIAACEH.CO
Home News

3 Nelayan Aceh Dibebaskan India pada Oktober 2021

Setelah jalani hukuman 2 tahun 6 bulan

by Redaksi
14 September 2021
in News
Reading Time: 2 mins read
Al-Farlaky Usul Pemasangan Listrik Gratis bagi Warga Miskin

Anggota DPRA Fraksi Partai Aceh, Iskandar Usman Al-Farlaky

FacebookTwitterWhatsppLine

MEDIAACEH.CO, Banda Aceh – Tiga nelayan asal Aceh dari KM Mata Ranjau, yang selama ini ditahan di India akan segera dibebaskan pada bulan Oktober 2021, setelah menjalani hukuman kurungan selama 2 tahun 6 bulan.

Para nelayan ini ditangkap pada tanggal 22 Maret 2019 karena masuk wilayah perairan India di kawasan Andaman.

Hal itu disampaikan Anggota DPR Aceh, Iskandar Usman Al-Farlaky, Selasa 14 September 2021 di Banda Aceh.

“Untuk proses pemulangan mereka sudah ditangani oleh Dit Perlindungan WNI dan BHI Kemlu RI dan KKP RI. Seperti biasa nanti sampai di Jakarta akan diserahkan ke Badan Penghubung Pemerintah Aceh di Jakarta. Tentu setelah karantina Covid-19 akan diterbangkan ke Aceh,” ujarnya.

Sekretaris Komisi V DPR Aceh ini menambahkan, ke-3 nelayan asal Abdya yang akan dipulangkan tersebut yakni Dendi R Bin Ristam, dia dikenakan pasal 3.7.10.14 (c) (maritime zones of India) regulation of fishing foreign vessel Act 1981, 14 (A) of foreigners Act 1946 dan 5 of A & N Island fisheries regulation 1938 dengan hukuman 2 tahun 6 bulan (dipotong masa tahanan) dan denda sebesar Rs 26.000 (Rs 10.000 + Rs 1.000+Rs 10.000+Rs 5.000 atau sekitar Rp 5.200.000.

Sementara 2 lainnya, terang Al-Farlaky, Ibnu Gazar Bin Budiman dn Putra Haris Munandar dikenakan pasal 4 (A) of foreignes Act 1946 dan 5 of A&N island fisheries regulation 1938 dengan hukuman 2 tahun 6 bulan (dipotong masa tahanan dan denda sebesar Rs 11.000 (Rs 10.000 + Rs 1.000) atau sekitar 2.200.000 per orang. Hingga saat ke-3 nelayan tersebut telah menjalani masa tahanan selama 2 tahun 5 bulan.

“Dengan demikian, jika ke-3 nelayan dapat membayar denda, dapat dibebaskan pada akhir bulan September 2021. Apabila denda tidak dapat dibayarkan, maka akan dikenakan hukuman tambahan selama satu (1) bulan sehingga akan dibebaskan pada bulan Oktober 2021. Saya juga sudah konfirmasi langsung dengan Dit Perlindungan WNI dan BHI Kemlu RI,” jelasnya.

Dengan dibebaskan ke-3 nelayan tersebut, kata Iskandar Al-Farlaky, tidak ada lagi nelayan Aceh yang ditahan di India, begitu juga di Myanmar, kecuali masih tersisa di Thailand.

“Hasil diskusi saya dengan Sekretaris Panglima Laot Aceh, hanya 28 orang masih tersisa di Thailand. Kesuksesan advokasi nelayan ini berkat kerjasama semua stakeholder baik Kemlu RI, KKP, Pemerintah Aceh, dan juga Panglima Laot Aceh,” kata Iskandar Usman Al-Farlaky.

Tags: iskandar al farlakynelayan aceh
Previous Post

BPSDM Aceh Terima Sertifikat Akreditasi Dengan Nilai B

Next Post

Mualem Lantik Kepengurusan KONI Banda Aceh Periode 2021-2025

JanganLewatkan!

Aceh Utara Sabet Dua Piala Pada Ajang Gelar TTG Aceh

Aceh Utara Sabet Dua Piala Pada Ajang Gelar TTG Aceh

by Zulkifli Anwar
31 Mei 2023
0

MEDIAACEH.CO, Aceh Utara - Kabupaten Aceh Utara berhasil menyabet dua gelar juara dari arena Gelar Teknologi Tepat Guna (TTG)- XXIV...

Aceh Utara Sabet Dua Piala Pada Ajang Gelar TTG Aceh

Aceh Utara Gelar Konsultasi Publik untuk Revisi RTRW dan KLHS 2023 – 2043

by Zulkifli Anwar
31 Mei 2023
0

MEDIAACEH.CO, Aceh Utara - Pemerintah Kabupaten Aceh Utara menggelar kegiatan forum konsultasi publik untuk revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW),...

Pemerintah Aceh Raih BKN Award

Pemerintah Aceh Raih BKN Award

by Redaksi
30 Mei 2023
0

MEDIAACEH.CO, Bandung - Pemerintah Aceh kembali menoreh prestasi gemilang, yakni meraih penghargaan BKN Award Kategori Penerapan Pemanfaatan Data Sistem Informasi...

Next Post
Mualem Lantik Kepengurusan KONI Banda Aceh Periode 2021-2025

Mualem Lantik Kepengurusan KONI Banda Aceh Periode 2021-2025

Kapolda Silaturahmi dengan Forkopimda Aceh Utara dan Lhokseumawe

Kapolda Silaturahmi dengan Forkopimda Aceh Utara dan Lhokseumawe

Discussion about this post

BeritaTerbaru

Aceh Utara Sabet Dua Piala Pada Ajang Gelar TTG Aceh

Aceh Utara Sabet Dua Piala Pada Ajang Gelar TTG Aceh

31 Mei 2023
Aceh Utara Sabet Dua Piala Pada Ajang Gelar TTG Aceh

Aceh Utara Gelar Konsultasi Publik untuk Revisi RTRW dan KLHS 2023 – 2043

31 Mei 2023
Pemerintah Aceh Raih BKN Award

Pemerintah Aceh Raih BKN Award

30 Mei 2023
Geledah Lapas Kelas IIB Lhoksukon, Polisi Temukan Bong Sabu, Senjata Tajam dan 85 Unit Handphone

Geledah Lapas Kelas IIB Lhoksukon, Polisi Temukan Bong Sabu, Senjata Tajam dan 85 Unit Handphone

30 Mei 2023
Geledah Lapas Kelas IIB Lhoksukon, Polisi Temukan Bong Sabu, Senjata Tajam dan 85 Unit Handphone

Ini Pesan PJ Bupati Aceh Utara Saat Pelepasan JCH Kloter 8

30 Mei 2023
  • Home
  • Iklan
  • Karir
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2021 MEDIAACEH.CO

No Result
View All Result
  • News
  • Headline
  • Sports
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Health
  • Hiburan
  • Kolom

© 2021 MEDIAACEH.CO