MEDIAACEH.CO, Aceh Utara – Tiga pria bersama 7 kilogram sabu ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara, beberapa waktu lalu. Bersamanya juga diamankan barang bukti dua unit sepeda motor sport Yamaha R25 dan uang tunai senilai Rp 30juta.
Dalam konferensi pers yang digelar Rabu (21/7/2021), ketiga tersangka dihadirkan bersama barang bukti. Di lokasi, Kapolres Aceh Utara AKBP Tri Hadiyanto juga hadir didampingi Waka Polres Kompol Joko Kusumadinata dan Kasatres Narkoba Iptu Samsul Bahri.
AKBP Tri Hadiyanto menyebutkan, tiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial IR (40), S alias Lis (25) dan MA alias Bada (23).
“IR berperan membantu angkat dan muat sabu dari laut ke sepeda motor penjemput, S dan MA berperan penjemput sabu dari tengah laut,” ujarnya.
Kata Kapolres, ketiga tersangka ditangkap di dua lokasi terpisah. “IR kita tangkap pada Sabtu (10/7) dini hari di perumahan nelayan Gampong Ulee Rubek Barat, Kecamatan Seunuddon. Setelah itu, dalam penggerebekan rumah S alias Lis, kita temukan barang bukti sebuah tas hitam berisi 7 kilogram sabu yang disembunyikan di loteng. Sementara S tidak ada di tempat,” ungkap Tri Hadiyanto.
Dalam pengembangan kasus, lanjut Kapolres, pihaknya dibantu Dit Narkoba Polda Aceh dan bekerja sama dengan Polres Aceh Tamiang, akhirnya berhasil mengamankan dua tersangka lainnya.
“S dan MA berhasil kita tangkap di kawasan Gampong Bandar Khalifah, Kecamatan Sungai Iyu, Aceh Tamiang. Dalam pengembangan ke kawasan Aceh Timur, karena kedua tersangka ada upaya melakukan perlawanan, maka dilakukan tindakan tegas dan terukur melumpuhkan keduanya dengan tembakan di betis,” terangnya.
Dijelaskan, penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat bahwa ada sekelompok orang yang melakukan bongkar muat narkotika di perairan Selat Malaka perbatasan Malaysia, Thailand dan Indonesia.
“Masih ada empat tersangka lainnya yang masih kita buru dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), termasuk si pengendali sabu. Sejauh ini barang bukti yang kita amankan berupa 7 kilogram sabu, dua unit sepmor sport Yamaha R25, uang Rp 30 juta dan dua unit handphone Vivo,” pungkas AKBP Tri Hadiyanto.[]
Discussion about this post