MEDIAACEH.CO, Aceh Besar – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Besar menuntut Terdakwa DP dan MA dalam perkara pemerkosaan terhadap anak masing-masing 200 bulan penjara.
Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU dalam persidangan pada Selasa 23 Maret 2021 di Ruang Sidang Utama Mahkamah Syar’iyah Jantho.
Dalam tuntutannya, JPU menyampaikan bahwa kedua Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan jarimah pemerkosaan terhadap orang yang memiliki hubungan mahram dengannya sebagaimana ketentuan Pasal 49 Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho, melalui humasnya, Tgk Murtadha Lc mengatakan, berdasarkan hukum acara Jinayat, terhadap tuntutan JPU tersebut, Terdakwa mempunyai hak untuk membela diri dan mejelis hakim memberi kesempatan kepada masing-masing terdakwa untuk mengajukan pembelaan (pledoi) pada sidang 30 Maret 2021.
Para Terdakwa yang didampingi oleh Penasehat Hukumnya menyatakan sangat keberatan dengan tuntutan JPU Kejari Aceh Besar dan akan mengajukan Pledoi (Pembelaan) pada sidang selanjutnya.
Kasus ini sempat menghebohkan masyarakat Aceh Besar, karena kasus tersebut merupakan Inses (korban dan pelaku masih bertalian darah (mahram) keluarga, dimana berdasarkan dakwaan JPU kejadian pemerkosaan tersebut terjadi pada bulan Agustus tahun 2020 di salah satu Gampong dalam wilayah Kecamatan Lhoknga, Aceh Besar.
Discussion about this post