MEDIAACEH.CO, Banda Aceh – Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh Muhammad Iswanto menjelaskan perbedaan mendasar pada status-status yang diberikan oleh pemerintah untuk seseorang yang diduga bersentuhan dengan covid-19.
“Setidaknya ada tiga tingkatan status yang diberikan oleh tim medis, sebelum akhirnya seseorang itu dinyatakan positif covid-19, yaitu Orang Dalam Pemantauan (ODP), Pasien Dalam Pengawasan (PDP), dan suspect atau terduga,” ujar Iswanto, Minggu 15 Maret 2020.
Iswanto menambahkan, orang yang berstatus ODP belum sama sekali menunjukkan gejala sakit. Namun, orang dalam status ini diketahui sempat bepergian ke negara episentrum corona atau sempat melakukan kontak dengan orang diduga positif corona sehingga harus dilakukan pemantauan.
“Nah, pemantauan yang dilakukan kepada ODP semata untuk melakukan pemantauan, sehingga penanganan khusus akan cepat dilakukan jika ODP ini menunjukkan gejala-gejala yang mengarah ke COVID-19. Sedangkan PDP, adalah orang yang sudah menunjukkan gejala terjangkit covid-19 seperti demam, pilek, sesak nafas dan batuk. PDP ini yang harus betul-betul kita perlakukan dengan baik karena sudah jadi pasien,” tambah Iswanto.
Sedangkan suspect adalah status yang diberikan kepada seseorang yang sudah menunjukkan gejala terjangkit corona dan juga diduga kuat sudah melakukan kontak dengan pasien positif Covid-19.
“Jika ada gejala dan dugaan kuat bahwa seseorang itu pernah melakukan kontak langsung dengan pasien positif covid-19, maka akan dikategorikan sebagai suspect covid-19. Nantinya, pasien suspect Covid-19 akan diperiksa spesimen secara menyeluruh dengan menggunakan dua metode, yaitu Polymerase Chain Reaction (PCR) dan Genome Sequencing. Jika pada pemeriksaan spesimen ini seseorang tersebut terkonfirmasi posituf, barulah dinyatakan positif covid-19. Jika tidak terkinfirmasi, maka akan dipulangkan,” sambung Iswanto.
“Jadi, kami berharap agar masyarakat tetap tenang, tetap waspada, benar-benar membiasakan pola hidup bersih dan sehat serta jangan lupa berdo’a agar virus ini tidak menyebar hingga ke Bumi Serambi Mekah ini,” pungkas Iswanto.
Sebelumnya, Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah, meliburkan sekolah- sekolah di bawah kewenangan Pemerintah Aceh, mulai Senin16 Maret 2020.
“Sesuai instruksi Pak Plt Gubernur, mulai besok seluruh sekolah di bawah kewenangan Pemerintah Aceh akan diliburkan hingga dua minggu ke depan dan akan di evaluasi setelahnya. Apakah liburnya diperpanjang atau tidak,” kata Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh Muhammad Iswanto, Minggu 15 Maret 2020.
“Pak Nova memerintahkan instansi terkait untuk segera duduk bersama dan mencari formulasi yang tepat, agar selama dirumahkan para peserta didik tidak kehilangan momentum dan semangat belajar, karena waktu ujian nasional sudah dekat. Saat ini Pak Sekda sedang memimpin rapat bersama Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Kepala Dinas Pendidikan Dayah Aceh dan instansi terkait lainnya, untuk mencari mekanisme yang tepat,” sambung Iswanto.[]
Discussion about this post