MEDIAACEH.CO, Aceh Utara – RJ (23) warga Gampong Tanjung Glumpang, Kecamatan Baktiya, Aceh Utara, Kamis 12 Maret 2020 sekitar pukul 19.00 WIB ditangkap polisi saat sedang nyantai di pinggir sungai gampong setempat. Turut diamankan barang bukti 90 paket sabu.
Kapolres Aceh Utara AKBP Tri Hadiyanto, melalui Kasat Reserse Narkoba AKP M Daud kepada mediaaceh.co, Jumat (13/3) menyebutkan, pihaknya menerima informasi dari masyarakat bahwa tersangka RJ memiliki, menguasai dan mengedarkan narkotika jenis sabu.
“Setelah kita lakukan penyelidikan, maka kita lakukan penangkapan terhadap tersangka. Saat kita tangkap, tersangka sedang duduk di atas sepeda motor di pinggiran sungai gampong tempat tinggalnya. Saat kita geledah badannya, kita temukan 90 paket sabu seberat 19,97 gram/brutto,” ujar Daud.
Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan ke Polres Aceh Utara untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“Tersangka mengakui 90 paket sabu itu miliknya yang akan diperjual belikan kepada orang lain,” kata AKP M Daud.
Discussion about this post