MEDIAACEH.CO, Jakarta – Warga Negara Indonesia berusia 62 tahun yang mengunjungi Singapura dengan menggunakan Social Visit Pass tercatat sebagai kasus positif COVID-19 ke-133 di Singapura. Hal ini disampaikan oleh Kementerian Kesehatan Singapura, sebagaimana dikutip dari siaran pers Kedutaan Besar RI Singapura.
Menurutnya WNI tersebut tidak memiliki riwayat mengunjungi negara atau kawasan terdampak COVID-19 sebelumnya. Saat ini yang bersangkutan dirawat di National University Hospital (NUH).
Sebelumnya, WNI tersebut melaporkan timbulnya gejala/simtomatik COVID-19 pada 29 Februari lalu. Kemudian pergi memeriksakan diri di sebuah klinik dokter umum pada 1 Maret dan ke Pioneer Polyclinic pada 4 dan 6 Maret 2020.
Selanjutnya WNI tersebut dirujuk ke NUH pada 6 Maret dan dinyatakan positif COVID-19 di hari yang sama. Sebelum dirawat di rumah sakit, yang bersangkutan menghabiskan waktu di kediamannnya di Jurong West Street 61.
WNI positif corona ini sebelumnya terhubung dengan sebuah kegiatan makan malam yang diadakan di SAFRA Jurong Singapura 15 Februari 2020. Sejauh ini sudah 21 kasus positif COVID-19 yang dikonfirmasi terhubung dengan cluster SAFRA Jurong tersebut.
Menindaklanjuti kasus ini, Kedutaan besar Republik Indonesia (KBRI) akan terus melakukan pemantauan secara dekat dan berkoordinasi dengan pihak-pihak yang berwenang terkait penananganan WNI tersebut.
Terkait data pribadi dari WNI, Protection Act Singapura tidak bisa menyampaikan ke publik. Dalam kesempatan ini KBRI Singapura juga senantiasa mengimbau seluruh WNI yang berada di Singapura untuk tetap tenang.
Selalu menjaga kesehatan dan kebersihan pribadi, secara periodik mencuci tangan setelah beraktivitas di ruang publik, menghindari tempat-tempat keramaian bilamana tidak mendesak, segera ke dokter bila mengalami simtomatik, mengikuti anjuran dan ketentuan dari Pemerintah. Terkait COVID-19, Singapura terus memantau perkembangannya melalui jalur resmi Ministry of Health (MOH).[] (CNBCIndonesia.com)
Discussion about this post