MEDIAACEH.CO, Aceh Utara – Kepolisian Sektor (Polsek) Lhoksukon meringkus MN (37) warga Gampong Long Baroh, Kecamatan Cot Girek, Aceh Utara saat akan melakukan transaksi narkoba, Kamis 5 Maret 2020, sekitar pukul 17.5 WIB. Turut diamankan barang bukti satu paket sabu.
Kapolres Aceh Utara AKBP Tri Hadiyanto, melalui Kapolsek Lhoksukon Iptu Yussyah Riandi kepada mediaaceh.co, Jumat 6 Maret 2020, menyebutkan, tersangka MN ditangkap di rumah S (28) di Gampong Meunasah Rawa LT, Lhoksukon.
“Kita mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi jual dan menangkap MN. Sementara S sudah kita tetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” ujar Yussyah.
Dalam penangkapan itu, kata Yussyah, turut diamankan barang bukti satu paket sabu. “Saat badan tersangka MN kita geledah, di kantong celananya kita temukan bungkusan kecil yang diduga sabu. Tersangka sudah diamankan ke Polsek Lhoksukon guna proses penyelidikan lebih lanjut,” kata Iptu Yussyah Riandi.[]
Discussion about this post