MEDIAACEH.CO Aceh Utara – Tim Bea Cukai Lhokseumawe mengamankan 50 ton bawang merah ilegal di pantai Gampong Paya Bateung, Kecamatan Baktiya Barat, Aceh Utara, Rabu (4/3/2020) sekitar pukul 09.45 WIB. Seorang pria paruh baya yang diduga sebagai pemilik bawang tersebut juga ikut diamankan.
“Di sini kita membantu memback-up atau mengamankan hasil tangkapan dari Bea Cukai tersebut. Diperkirakan ada sekitar 50 ton bawang merah ilegal,” ujar Kapolres Aceh Utara AKBP Tri Hadiyanto, melalui Kapolsek Baktiya Barat Iptu Heri kepada mediaaceh.co.
Dijelaskan, sekitar pukul 09.30 WIB, masyarakat melaporkan ada penyelundupan bawang ilegal yang diturunkan melalui pantai Paya Bateung.
“Ketika kita tiba, di lokasi kita bertemu tim Bea Cukai Lhokseumawe yang meminta memback-up hasil tangkapan bawang merah tersebut,” ucapnya.
Kata Heri, seorang pria dan sejumlah barang bukti telah diamankan ke Kantor Bea Cukai Lhokseumawe untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
“Barang bukti yang diamankan berupa dua unit Colt Diesel sarat muatan barang dengan nomor polisi BL 8548 ZE dan BL 9123 FA dan satu unit mobil L-300 dengan nomor polisi BL 8235 DI, serta dua tumpukan bawang merah. Untuk pria yang diamankan berinisial H (60) asal Aceh Timur yang diduga sebagai pemilik bawang merah tersebut,” kata Iptu Heri.
Discussion about this post