MEDIAACEH.CO, Aceh Utara – N (10) harus merasakan kesakitan akibat perbuatan ayah tirinya, Ismail (32) warga Gampong Kota Panton Labu, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara. Punggung bocah malang itu melepuh akibat disiram air panas oleh pelaku yang kini berstatus buron.
Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin, melalui Kasat Reskrim AKP Adhitya kepada mediaaceh.co, Jumat (14/2/2020) menyebutkan, kasus itu dilaporkan ke Polres Aceh Utara oleh Usman (39) ayah kandung korban dengan LP/16/II/RES.1.6/2020/ACEH/RES AUT/SPKT tertanggal 13 Februari 2020.
Dijelaskan Adhitya, Rabu (12/2) pagi, Usman mendapat laporan via telepon seluler bahwa anaknya (N) telah disiram air panas oleh ayah tirinya. Peristiwa itu terjadi di rumah pelaku. Di hari yang sama, Usman mendatangi rumah pelaku untuk menemui anaknya, namun tidak diizinkan. Baru keesokan harinya (Kamis), Usman bisa melihat anaknya di rumah kepala dusun.
“Berdasarkan pengakuan korban, saat itu dirinya sedang tiduran bersama adiknya di ruang tengah. Tiba-tiba pelaku datang sambil memegang gayung berisi air panas. Tak lama berselang, pelaku langsung menyiram korban dengan air panas hingga mengenai punggungnya. Kemudian, ia dibawa ke Puskesmas oleh ibu kandungnya,” ujar Adhitya.
Saat ini, kata kasat reskrim, pelaku sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Aceh Utara. “Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 80 Ayat (1) Jo Ayat (2) Undang – undang No 35 Tahun 2014 Perubahan kata AKP Adhitya.
Discussion about this post