MEDIAACEH.CO, Aceh Utara – N alias Yah Din (65 tahun) warga Gampong Lueng Baroe, Kecamatan Lapang, Aceh Utara, Senin 10 Februari 2020, kembali ditangkap polisi. Sebelumnya, tersangka sudah empat kali masuk penjara atas kasus serupa.
“Ini kelima kalinya tersangka N masuk penjara, bahkan baru 6 bulan lalu bebas dari Lapas Langsa. Tersangka ditangkap di rumahnya dengan barang bukti 13 paket sabu seberat 1,51 gram/brutto,” ujar Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin, melalui Kasat Reserse Narkoba AKP M Daud kepada mediaaceh.co, Selasa 11 Februari 2020.
Kepada penyidik, kata Daud, tersangka mengaku sabu tersebut dibelinya dari tersangka Z alias Apa Salam, yang terlebih dahulu telah ditangkap pada 4 Februari lalu.
“Tersangka sudah ditahan. Ia mengaku membeli 1 hingga 2 gram untuk dipakai sehari-hari. Kasus ini masih dalam penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” kata AKP M Daud.
Discussion about this post